Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Pabrik Pengolahan batu gunung menjadi batu cluser PT Bogor Minerah (BM) Di duga Bodong alias tidak berizin pasalnya PT Bogor mineral itu hanya memiliki izin tambang batu dan tidak memiliki izin operasional pengolahan batu.
Menurut Achmad Fathoni anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi PKS menuturkan Harusnya pabrik yang sudah merugikan masyarakat dan lingkungan itu tidak boleh beroperasi dikarnakan tidak memiliki izin resmi dari dinas perizinan (BODONG).
"PT pengolahan batu BM itu tak punya izin jadi bukan hanya tidak boleh beroperasi melainkan memang sudah seharusnya di tutup, selain tak berizin PT BM pun sudah mencemari lingkungan. karna dampak abu dari hasil produksinya dibuang ke kali cikompeni yang mengakibatkan penyempitan pada aliran air untuk mengaliri sawah masyarakat," terang politisi yang berasal dari dapil II kabupaten Bogor.
Fathoni meminta kepada semua Petani yang merasa dirugikan untuk membuat pernyataan dan bila perlu disertakan dengan nominal kerugian agar menjadi bahan untuk dibawa ke bupati Bogor.
" Saya Sudah meminta kepada semua Petani yang merasa dirugikan oleh PT Bodong tersebut untuk segera membuat surat pernyataan bila perlu disertakan dengan kerugiannya agar bisa dikoordinasikan kepada ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk dibawa ke meja Bupati dan meminta Bupati untuk segera mengambil langkah yang seharusnya, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar lagi." Tegas Achmad Fathoni.
Terpisah Kurnia Permana staf ESDM provinsi Jawabarat ketika di hubungi via telepon selular membenarkan hal tersebut dan akan berkordinasi dengan pihak pol PP provinsi dan Polda Jawa barat jika pabrik pengolahan batu PT Bogor mineral masih tetap beroperasi.
"Memang izin operasional dari pabrik pengolaha batu cluser PT Bogor mineral belum kami terbitkan karna masih menunggu izin lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, terkait limbah abu batu yang mencemari sungai dan sawah petani kami sudah bertemu dengan kelompok tani ditanjung sari yang sawahnya terdampak,
kamipun sudah sering memperingatkan kepada PT Bogor mineral untuk tidak beroperasi sebelum izinnya terbit, kami akan berkoordinasi dengan satpol PP provinsi dan Polda Jawa barat terkait hal ini karna kerekalah yang lebih berwenang untuk menindak, kalau dari ESDM hanya sangsi administratif," tegas Kurnia pada Rabu (8/7/20).
Rep: Anggi
Red: JA