Tanya Izin Gubernur, Ketua DPRD : Penyidik Tidak Menunjukannya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tanya Izin Gubernur, Ketua DPRD : Penyidik Tidak Menunjukannya

, 6/11/2020 11:55:00 AM
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 terkesan alot dan berlarut-larut. Padahal kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi telah lama sejak 12 Juni 2019 silam, saat Wakil Bupati Bekasi dilantik menjadi Bupati Bekasi pasca Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi oleh KPK. 

Proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang sudah dilaksanakan 18 Maret 2020 dengan hasil terpilihnya H. Akhmad Marjuki, dengan perolehan suara menang mutlak 40 suara, tak kunjung dilantik. Sangat berbeda dengan proses pengisian Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, dimana paripurna pemilihan Wagub DKI dilaksanakan pada 06 April 2020, namun lebih dulu dilantik di Istana Negara pada 15 April 2020 yang lalu.

Buntut Pilwabup Bekasi juga berujung kepada Laporan Polisi ke Polda Metrojaya terkait dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh dr.TUTI NURCHOLIFAH YASIN, M.M, melalui Kuasa Hukumnya Naupal Al Rasyid, S.H.,M.H. Laporan dengan nomor laporan LP : LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, dilaporkan Pelapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 Maret 2020. 

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN) membenarkan adanya pemanggilan klarifikasi dari Polda kepada DPRD. "Saya sendiri dipanggil, dan saya datang kemarin (Selasa, 9 Juni 2020, Red). Saya hadir memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik. Awalnya permintaan data diri, kemudian mulai nanya-nanya, lalu penyidik mungkin di ketiklah ke dalam berkas Klarifikasi atau BAP, saya gak tahu itu," ujarnya.

Lanjutnya kata Aria, setelah sekitar 5 menit, barulah gantian saya memberikan pertanyaan klarifikasi. Saya menanyakan ke Penyidik dengan perlahan, “Pak saya ini kan Pimpinan Lembaga DPRD, kalau tidak salah kan ada aturan di UU MD3 dan di UU Pemerintahan Daerah, pemanggilan klarifikasi ataupun BAP sekalipun terhadap Anggota DPRD lebih-lebih kepada saya Ketua DPRD, bukankah butuh Izin dari Gubernur. Jika sudah ada ijin Gubernur, bolehkah saya lihat izinnya. Penyidik menjawab, maaf Pak Ketua, ini baru klarifikasi saja kok, dan tidak bisa menunjukkan Izin Gubernur kepada saya," ungkapnya.

ADN menambahkan, Polri adalah Institusi Penegak Hukum yang dilindungi UU, dan bekerja juga berdasarkan UU. Begitu pula dengan Lembaga DPRD. Tentu sebagai wakil rakyat dan Lembaga Legislatif, juga ada UU yang mengatur. "Saya datang memenuhi panggilan, karena saya warga negara yang taat hukum. Namun tentunya hak hukum saya sebagai Pimpinan Lembaga dimana ada ketentuan perundangan yang memerintahkan juga melindunginya. Saya juga minta itu diperhatikan. Jangan sampai malah muncul stigma, kami Lembaga Legislatif DPRD, dilihat masyarakat terkesan seolah-olah dalam bekerja mewakili amanah rakyat, kami itu selalu salah," cetusnya.

Tapi prinsipnya, tambah ADN, selaku Pimpinan Lembaga DPRD siap selalu bertanggungjawab atas kebijakan atau produk Lembaga DPRD, salah satunya tentang Proses Pilwabup Bekasi. Jangankan Anggota DPRD atau Anggota Panlih saya dipanggil, saya sebagai Pimpinan Lembaga siap kapanpun dipanggil atau diperiksa, jika memang ada yang salah dan atau tindakan kami bertentangan dengan hukum. Namun sekali lagi, koridor-koridor dan aturan hukum jangan semena-mena ditabrak, ada UU MD3, ada UU Pemerintahan Daerah, juga kita punya Hak Imunitas lho, sepanjang untuk tugas dan kinerja kami di Lembaga DPRD," sambungnya. 

Ia juga membenarkan, saat dirinya bertanya kaitan laporan dugaan Pemalsuan dokumen apa yang dilaporkan Pelapor. ADN mendapat informasi kalau laporan kaitan Ceklist Dokumen Persyaratan Pilwabup. 

Saya jelaskan singkat ke penyidik, coba bisa ditunjukkan ke saya dokumen yang dijadikan pelaporan Pak, namun dokumen itu tidak ditunjukkan oleh Penyidik. Akhirnya saya sampaikan lagi ke penyidik, dokumen Pilwabup Bekasi yang keluar dari Lembaga DPRD, pasti ada tanda tangan saya selaku Ketua DPRD dan juga stempel DPRD, atau sekurang-kurangnya minimal ada tanda tangan Ketua Panlih.

"Jika dokumen yang dijadikan itu mengada-ada, boleh juga dong saya nanti melaporkan balik kaitan dokumen yang dijadikan dasar pelaporan pelapor itu," pungkasnya.



Rep : Ahim
Red : RMD

TerPopuler

close