Tak Tinggal Diam. Ruslan Buton Laporkan Orang Ini Atas Penangkapannya. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tak Tinggal Diam. Ruslan Buton Laporkan Orang Ini Atas Penangkapannya.

, 6/01/2020 10:12:00 PM
Vnn.co.id, Kabupaten Buton - "Sesuai dengan permintaan tersangka Ruslan, maka untuk melakukan perlawanan balik dengan pelapor Aulia Fahmi dalam perdata dan pidana," kata Tonin kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Menurut Tonin, tidak jelas motif pelapor yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri. Sebab baik Ruslan dan pelapor tidak memiliki hubungan satu sama lainnya.

"Apa motifnya karena tidak ada hubungan antara tersangka Ruslan dengan pelapor sehingga apa dasarnya laporan tersebut. Jika ia merasa terhasut atau kena akibat kerusuhan maka tidak tepat karena kewenangan ada pada polisi siber," pungkasnya.

Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Dipecat dari TNI Terlibat Kasus Pembunuhan

Ruslan sendiri merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Saat ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, Mabes Polri telah membenarkan pihaknya melakukan penangkapan Ruslan Buton.

Melansir kompas.com, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.

Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020.
Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).

"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.
[Sumber Berita]

TerPopuler

close