Setiap Zaman Ada Orangnya dan Setiap Orang Ada Masa Kejayaannya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Setiap Zaman Ada Orangnya dan Setiap Orang Ada Masa Kejayaannya

, 6/29/2020 11:17:00 AM
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Bagian ketiga | Perspektif Pemekaran menurut Budiyanto adalah  pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi, kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam UUD 1945 tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1): “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa  diatur dengan UU 14 TAHUN 1999 tentang pembentukan Kabupaten.

Selanjutnya pada UUD 1945, pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat  “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan”. Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007, pemekaran 
daerah/wilayah adalah pemecahan suatu pemerintah baik propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan menjadi dua daerah atau lebih.

Menurut Peraturan Pemerintah No.129 Tahun 2000, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan pengabungan daerah, pada pasal 2 menyebutkan pemekaran daerah/wilayah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui beberapa percepatan seperti :
1. Percepatan pelayanan
    kepada masyarakat
2. Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
3. Percepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah.
4. Percepatan pengelolaan potensi daerah
5. Peningkatan keamanan dan ketertiban
6. Peningkatan hubungan
    yang serasi antara pusat dan daerah.

Ada beberapa pendekatan dan alasan yang dirasa kenapa pemekaran wilayah sekarang menjadi salah satu yang dianggap mampu menyeleselesaikan aspirasi yang tersumbat , mengenjot ketertinggalan dan pemerataan pembangunan infrastruktur, Rendahnya Sumber Daya Manusia,  terlebih lagi daerah tersebut berdekatan dengan Ibukota Negara, kita ambil contoh Bekasi Utara. spirit timbulnya bisa saja disebabkan akibat dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik yang kurang maksimal, yang akhirnya berdampak pada spirit 

1. Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas, terukur. Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik di  bandingkan denan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk memberikan dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan Masyarakat lokal akan kebih tersedia.
2. Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat mlalui kerangka perbaikan,  kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan  potensi lokal. Dengan dikembangkannya  baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untk Menggali berbagai potensi potensi ekonomi daerah baru yang selama ini kurang tergali secara maksimal.

3. Penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintahan daerah dan tumbuhnya penyelesaian secara politik, melalui peraturan daerah yang mendukung upaya percepatan sebagaimana  sudah dijelaskan diatas.


Budiyanto,S.pi merasa perlu bhwa semengat pemekara  harus dibarengi dan mendapat dukungan yang besar dari masyarakat sipil dan dunia usaha, karena 
Berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal maupun informal dapat membuka ruang yang lebih luas lagi bagi masyarakat.


Budiyanto, S.pi berpendapat bahwa Pemekaran wilayah kabupaten baru pada hakekatnya rmerupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan hidup masyarakat. Dari segi pengembangan wilayah, calon kabupaten baru dibentuk,  diperlukan sinergitas keseimbangan, antara basis sumber daya satu dengan yang lainnya. Hal ini perlu diupayakan agar tidak terjadi disparitas yang mencolok di masa yang akan datang. Selanjutnya, dalam usaha pembentukan wilayah pemekaran perlu  juga dibentuk ruang publik baru yang merupakan kebutuhan kolektif masyarakat.

Pada prinsipnya menurut Budiyanto,S.pi  pemekaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pelayanan, demokrasi, perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah, keamanan dan ketertiban, hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.sebagai upaya peningkatan sumber daya berkelanjutan, meningkatkan keserasian dan perkembangan antar sektor, memperkuat integrasi nasional.

Bersambung
JHON

TerPopuler

close