Bobol Minimarket, SNH alias Loco dan NFR Di Ringkus Polsek Kedung Waringin -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bobol Minimarket, SNH alias Loco dan NFR Di Ringkus Polsek Kedung Waringin

, 6/20/2020 08:08:00 PM
SNH Alias Loco Dan NFR Saat Digiring Polsek Kedung  Waringin


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Satuan unit Reskrim Polsek Kedung Waringin membekuk komplotan pembobol spesialis minimarket di wilayah Kedung Waringin, yang beraksi dengan memanfaatkan situasi masa transisi menuju new normal ditengah wabah corona atau Pandemi Covid-19.

Kedua pelaku berinisial SNH alias Loco (26) dan NFR (22), berhasil ditangkap di Kp Kendayakan RT 002 RW 006 Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pada Jumat (19/06/2020) kemarin malam sekitar pukul  22.30 WIB.

Otak atau pimpinan kawanan ini yakni DK yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). DK bersama SNH alias Loco, sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa minimarket lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Kedungan Waringin, Iptu Anwar firdaus mengatakan para pelaku masuk kedalam minimarket (Indomaret) dengan cara mematikan Kwh listrik minimarket tersebut.

"Kemudian para pelaku masuk lewat atap bagian belàkang dengan cara menggunting atap baja ringan minimarket itu,"kata AKP Suwarto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/06/2020).

Menurut penjelasan Kanit Reskrim Iptu Anwar firdaus, kemudian para pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam, dan mengambil barang barang yang ada di dalam minimarket berupa rokok, kosmetik dan parfum.

"Aksi para pelaku baru diketahui para karyawan minimarket (korban) sekitar Pukul 06.30 WIB, setelah para karyawan hendak membuka minimarket. Kemudian hal tersebut dilaporkan para karyawan kepada pihak Kepolisian sekitar jam 08.30 WIB," jelas Iptu Anwar firdaus.

Ke dua pelaku, dikatakan Iptu Anwar firdaus, berhasil di tangkap petugas tidak jauh dari lokasi para pelaku melakukan aksinya, di Kampung Kendayakan Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin.

"Dari keterangan para pelaku, bahwa pelaku SNH alias Loco melakukan perbuatannya bersama DK (DPO). Para pelaku mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di TKP lainnya. Sementara pelaku berinisial NFR berperan menjual barang hasil curian,"paparnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah, satu unit sepeda motor honda genio warna Hitam B-5786-FAA. (Milik pelaku, empat bungkus rokok marlboro filter black, satu slop rokok marlboro merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.

Akibat perbuatannya kata Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

"Kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini," pungkas Anwar Firdaus.



Rep : Ahim
Red : RMD

TerPopuler

close