Viral..!! Lambang Sekretariat Negara Tidak Pakai Garuda. Ini Penjelasannya. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Viral..!! Lambang Sekretariat Negara Tidak Pakai Garuda. Ini Penjelasannya.

, 5/03/2020 11:58:00 PM
Potongan Facebook. 
Vnn.co.id, Jakarta
- Karena ada seseorang yang membuat postingan di Facebook menyoal tentang kenapa lambang Sekretariat Negara menjadi lambang bintang emas saja, maka disini admin perlu jabarkan.

Dalam hal ini banyak dari kalangan yang belum mengerti soal itu mengaitkan kepada lambang bintang merah yang digunakan oleh Partai Komunis Cina (PKC).

Mengutip berita yang pernah di posting oleh Detik.com yang menjelaskan kenapa lambang garuda tidak digunakan lagi pada banyak lambang kementerian atau kesekretariatan jenderal. Berikut ulasannya. 

Masih ingat kasus pengacara David Tobing menggugat lambang negara Burung Garuda di baju Timnas PSSI akhir 2010? Setelah sekian lama kasus ini berlalu, baru-baru ini Sekretariat Negara (Setneg) mengganti logo dari logo Burung Garuda menjadi gambar bintang lima warna emas berhias padi-kapas warna serupa.

Entah kebetulan atau tidak, alasan penggantian logo tersebut sama persis dengan argumen David Tobing saat menolak Burung Garuda nangkring di baju Timnas PSSI yaitu UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Setneg No 17/2011 tertanggal 1 Desember 2011, alasan digantinya logo juga mendasarkan pada UU No 24/2009, Perpres No 58/2010 dan Permen PAN No 22/2009.

Dalam Permen baru yang ditandatangani oleh Mensesneg Sudi Silalahi disebutkan logo baru tersebut bergambar bintang emas yang diapit padi dan kapas warna emas pula. Di bagian bawah tergambar simbol 4 pilar.

"Logo ini mencerminkan karakteristik dan tugas serta fungsi Kementrian," tulis Permen yang didapat detikcom, Senin (20/2/2011).

Dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 huruf D disebutkan dengan tegas penggunaan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini dilarang. Yang dibolehkan yaitu sesuai pasal 52:

1. sebagai cap atau kop surat jabatan
2. sebagai cap dinas untuk kantor
3. pada kertas bermaterai
4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan
5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri
6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi
7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah
8. dalam buku kumpulan undang-undang dan/atau
9. di rumah warga negara Indonesia.

Menanggapi penggantian logo ini, David Tobing bersyukur karena lembaga negara menegakkan UU dengan benar. Meski saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), negara ngotot tidak melakukan kesalahan sehingga upaya David pun kandas.

"‎​Saya bersyukur kalau Sekretariat Negara sudah mematuhi UU tentang lambang negara dan semoga ditaati oleh lembaga negara lain seperti KPU maupun Komisi-komisi lain dan organisasi-organisasi lain termasuk PSSI," ujar David.

Sejumlah instansi negara tidak menggunakan Garuda Pancasila sebagai logo instansi, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian dan banyak lagi. Sedangkan instansi lainnya masih menggunakan Garuda Pancasila sebagai lambang seperti KPU dan Dewan Ketahanan Nasional.

Source: Detik

TerPopuler

close