Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika Jenis Sabu -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika Jenis Sabu

, 5/28/2020 09:41:00 PM

Vnn.co.id, Kabupaten Sekadau - Polres Sekadau menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus pada bulan Mei 2020 lalu. Pemusnahan barang bukti ini di gelar di ruang Sat Resnarkoba Polres Sekadau yang beralamat di jalan Merdeka Timur - Sekadau. Kamis (28/5/20). 

Kegiatan yang di pimpin oleh Kapolres Sekadau dan diwakili oleh Wakapolres Kompol Edy Haryanto, SH., MH. dan juga disaksikan oleh para jaksa penuntut umum, Kepala Puskesmas Selalong dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sekadau serta tersangka DS.

Adapun barang bukti sabu dengan kode A berat netto 5,11 gram telah di sisihkan 0,06 gram untuk kepentingan BPOM Pontianak, kemudian di sisihkan kembali 0,29 gram guna pembuktian perkara. Sedangkan sisanya dengan berat 4, 76 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air deterjen dan kemudian dibuang kedalam lubang tanah pada tempat yang telah di siapkan. Diakhir kegiatan juga dilakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti tersebut. 

Wakapolres Sekadau, Kompol Edy Haryanto, SH., MH. mengatakan bahwa barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus pada bulan Mei 2020 oleh Sat Resnarkoba di TKP Jalan Merdeka Timur Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.

"Adapun tersangka DS (18) merupakan warga Kabupaten Sanggau, penangkapan dilakukan pada Jum'at (8/5/20) dan DS kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok", ujarnya.

Penangkapan terhadap tersangka, ujar Wakapolres merupakan laporan dari warga masyarakat pada saat melakukan transaksi narkotika disekitaran Hotel Borneo Sekadau pada pukul 02:30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DS disebuah warung di Jalan Merdeka Timur Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.

"Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan DS dalam bungkus rokok itu juga berisi satu lembar alumunium foil", ungkap Wakapolres Sanggau.

Atas temuan petugas, DS mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya sehingga petugas mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut.

Sumber : Humas Polres Sekadau 
Rep : Muhammad Sandi
Red : RMD

TerPopuler

close