Penyelenggaraan Transfortasi Udara Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dilarang Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Penyelenggaraan Transfortasi Udara Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dilarang Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

, 5/08/2020 11:26:00 PM
Vnn. co. id, Kota Palu - Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, didampingi Sekda Prov. Dr. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si. Menerima Audiensi Kepala Bandara Sis-Aljufri Mutiara Palu dan Perwakilan Maskapai Penerbangan.
Bertempat di Ruang Kerja Gubernur, Jumat, 8 Mei 2020.

Kedatangan Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah , SE, MT dengan Perwakilan Maskapai Penerbangan untuk menyampaikan rencana operasional Bandara sehubungan dengan SE Dirjen Perhubungan Udara Menteri Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transfortasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus corona. 


Pada Kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah Menyampaikan , Kami sangat patuh dan hormat terhadap SE Dirjen Perhubungan Udara , tetapi Pendapat dan usulan kami juga dapat dihargai .

" Melihat Penyebaran Covid-19 saat ini lagi Puncaknya , maka untuk percepatan pemutusannya di Sulawesi Tengah , dan juga atas hasil komunikasi kami dengan para Bupati dan Walikota yang di wilayahnya ada bandara yang penerbangan akses langsung dr jakarta dan makasar  , Maka kami minta Bandara yang ada di Sulawesi Tengah untuk tidak operasional sampai dengan tanggal 1 Juni 2020. " demikian juga dengan transportasi laut kecuali distribusi Barang . "

Secara resmi kami akan menyurat kepada Menteri Perhungan untuk hal tersebut.

Lebih lanjutnya pada kesempatan itu Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah , SE, MT , menyampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. Berikutnya selengkapnya:


1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.

2. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.

3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

4. Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.

5. Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.

6. Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

7. Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.

8. Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan sangat berterimakasih atas kedatangan Kepala Bandar Udara Sis Aljufri Mutiara Palu dan Perwakilan Meskapai Penerbangan untuk berkonsultasi pelaksanaan SE Dirjen Perhubungan Udara sebagaimana sudah dijelaskan kepala Bandara , 

" Kami sangat menghargai dan menghormati SE Dirjen Perhungan Udara tersebut , Tetapi saat ini Wilayah Sulawesi Tengah berada pada Puncak Penyebaran Covid-19 , Sehingga kami juga meminta untuk usulan kami dihargai , untuk itu kami meminta agar tidak ada Operasional Bandar Udara yang ada di Sulawesi Tengah sampai dengan 1 juni 2020" 

Demikian juga untuk Transfortasi Laut , kecuali terhadap Distribusi Barang dapat diperbolehkan.

Secara resmi hari ini kami akan menyampaikan Surat Kepada Menteri Perhubungan terkait dengan hal tersebut  Kata Gubernur .

Selanjutnya  Gubernur menyampaikan kalau hal tersebut kita laksanakan sangat sulit untuk melaksanakan SOP yang sudah ditetapkan BNPB terhadap orang yang datang dari daerah Pendemi harus di karantina selama 14 hari, apalagi saat ini penyebaran Covid -19 di Sulteng sudah masuk pada transmisi Lokal . 

Keputusan Gubernur tersebut sangat didukung oleh perwakilan meskapai penerbangan yang ikut dalam pertemuan tersebut.


Pada Kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah didampingi , Sekda Provinsi , Dr. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Perhubungan , Karo Humas dan Protokol.( MR1)Selanjutnya  Gubernur menyampaikan kalau hal tersebut kita laksanakan sangat sulit untuk melaksanakan SOP yang sudah ditetapkan BNPB terhadap orang yang datang dari daerah Pendemi harus di karantina selama 14 hari, apalagi saat ini penyebaran Covid -19 di Sulteng sudah masuk pada transmisi Lokal . 

Keputusan Gubernur tersebut sangat didukung oleh perwakilan meskapai penerbangan yang ikut dalam pertemuan tersebut.


Pada Kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah didampingi , Sekda Provinsi , Dr. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Perhubungan , Karo Humas dan Protokol.( MR1)

TerPopuler

close