Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Perubahan ke 3 Keputusan Bersama Menteri, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPBERMEN), Nomor 728, 213, 01 tahun 2019 tentang hari libur Nasional dan cuti bersama, akhirnya ditandatangani di jakarta pada tanggal 20 Mei 2020.
Kepbermen (SKB 3 Mentri) ini adalah mentri Agama, Mentti Tenaga kerja dan Mentri Aparatur Negara.
Dasar pemikiran dan pertimbangan hukum, serta konsideran yang digunakan untuk menetapkan kesepakatan 3 mentri tersebut yang kemudian ditetapkan terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, maka d dirumuskan dengan mempertimbangkan efektivitas dan produktivitas intansi pemerintahan dan swasta,.
Adanya kebijakan pencegahan penanganan penyebaran Covid -19 yang berimbas pada diberlakukannya larangan mudik hari raya Idul fitri 1441 hijriyah oleh pemerintah yang kemudian dituangkan dalam keputusan Bersama 3 Mentri.(SKB 3 Mentri)
Dasar hukum yg melatar belakangi disepakati nya kepbermen ini (SKB 3 Mentri) antara lain:
PP 11 th. 2017 tentang manajemen PNS, Lembaran Negara 6037.,PP 17 -2020 tentang perubahan PP 11-2017 tentang manajemen PNS (Pegawai Negri Sipil)
PP 21 tentang PSBB (Pemberlakuan sosial Berskala Besar) dalam rangka percepatan penanganan Covid -19, Lembaran Negara RI.No 6497, Perpres Nomor. 68- tahun.2019 tentang OKN (organisasi kementrian Negara), lembaran Negara nomor 203 thn.2019, Kepres 251 tahun 1967 tentang hari libur, Kepres momor.3 tahun 1983, perubahan atas Kepres 251-1967.
Maka kesepakatan diputuskan melalui Kepbermen (SKB 3 Mentri) atas perubahan ketiga Kepbermen Nomor: 728, 2013, 01, tahun 2019, yang pada akhirnya menetapkan, menghapus cuti bersama yang semula jatuh pada tanggal 22-05-2020 sebagai cuti bersama hari raya idul fitri 1441 Hijriah, kemudian digantiikanya dibulan desember 2020 di tanggal ,28, 29,30,31 desember 2020.
Keputusan bersama 3 Menteri ini ditandtangani di Jakarta pada tanggal 20-05-2022.
(JHON'S)