Sodomi Siswa Lebih Dari 20 Kali, Oknum Guru Di Cianjur Ketahuan Lewat Pesan Whatsapp. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Sodomi Siswa Lebih Dari 20 Kali, Oknum Guru Di Cianjur Ketahuan Lewat Pesan Whatsapp.

, 4/25/2020 08:46:00 PM
Oknum Guru Sodomi.
Vnn.co.id, Kabupaten Cianjur
- Seorang guru honorer di sekolah MTs Swasta berinisial YH (31) di Kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi karena melakukan sodomi terhadap seorang murid berinisial AM (14).

Terungkap ternyata pelaku sudah berkali-kali melakukan tindakan pencabulan kepada muridnya yang masih duduk di kelas VII itu.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan tindakan oknum guru melakukan sodomi pada murid itu terjadi sejak September 2019 di Desa Sukabungah, Kecamatan Campaka Mulya.

Aksi bejat oknum guru itu berakhir pada Sabtu (4/4/2020).
Kejadian ini berawal ketika korban AM (14) mulai sekolah di kelas VII salah satu MTs di Campaka Mulya.

Pelaku berusaha mendekati korban dengan menyuruh murid sesekali menginap di sekolah. Alasannya untuk latihan Pramuka dan diberikan pelajaran tambahan.

“Setelah mulai merasa akrab, tersangka memberikan perhatian lebih kepada korban sehingga mulai merasa nyaman. Selanjutnya tersangka mengatakan bahwa dirinya sayang terhadap korban,” ujarnya dikutip dari Cianjur Today, Sabtu (25/4/2020).

Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan cabul seperti mencium korban hingga melakukan sodomi kepada muridnya itu.

Parahnya, tersangka memperlakukan korban seperti seorang kekasih dan melakukan perbuatan cabul apabila ada kesempatan bertemu dan diperkirakan sudah lebih dari 20 kali.

Kejadian ini terungkap ketika pada awal bulan April 2020. Korban saat tu dibawa oleh kakaknya untuk tinggal sementara di rumah yang berada di Bandung.

Hal itu karena kegiatan belajar di sekolah untuk sementara ditiadakan.

“Kakaknya curiga dengan isi pesan Whatsapp korban dengan tersangka yang berperilaku seperti layaknya pasangan yang sedang pacaran.

Ketika ditanya, korban mengaku sudah sering mengalami perbuatan cabul dari tersangka,” tuturnya.

Aparat Polsek Campaka yang mendapat laporan dari orang tua korban kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kampung Tegallega, Desa Cibanggala, Kecamatan Campaka Mulya.

Polisi lun melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan tentang kemungkinan adanya korban lainnya.

YS terancam dijerat Pasal 82 (1) dan (2) jo pasal 76 E, UU nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Redaksi 
Source: Cianjur Today

TerPopuler

close