Sidang Gugatan Harta Waris Sandi Saputra Masuk Tahap Pembacaan Gugatan. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Sidang Gugatan Harta Waris Sandi Saputra Masuk Tahap Pembacaan Gugatan.

, 4/29/2020 01:10:00 PM

Sandi Saputra Bersama Almarhum Kelana Saputra. (Alm. Koh Pipih / Ayah).
Vnn.co.id, Kabupaten Bogor
- Sidang Perdata perkara nomor 74/Pdt.G/2020/PN.Cbi masuk ke tahap pembacaan gugatan pada Rabu, (29/04/2020).

Sebelumnya Sandi Saputra mengajukan Gugatan ke Pengadilan terhadap saudara sebapak namun beda ibu ini.

Alasannya karena Sandi Saputra beserta ibunya Sumiati diusir oleh anak-anak dari istri pertama Almarhum Kelana Saputra (Koh Pipih).
Fhoto Kenangan Meninggalnya Kelana Saputra Alias Almarhum Koh Pipih.
Sandi Saputra yang merasa salah satu ahli waris dari ayahnya yaitu Alm Kelana Saputra alias Koh Pipih yang merupakan anak dari pasangan Sumiati dan Kelana Saputra yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Matraman, DKI Jakarta.

"Sandi Saputra anak dari pasangan Sumiati dan Almarhum Kelana Saputra alias Koh Pipih. Sumiati itu istri kedua, sebelumnya Koh Pipih sudah menikah dengan Lenny Setiawan Ong alias Ci Loan" Terang Ferry Febryan Ahmad, SH

Selain Ferry, terdapat 2 lainnya team Kuasa Hukum Sandi Saputra yakni Ferry Febriyan Achmad, SH, Rikardo Siregar, SH dan Majid R Marasabessy, SH.

Nama Sandi Saputra yang menurut Akta Lahir tercatat di Dinas Penduduk Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, itu dengan Kartu Keluarga (KK) yang berkepala keluarga Kelana Saputra.

Menurut Ferry Kuasa Hukum Sandi Saputra, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 832 menjelaskan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah mau pun diluar nikah dan suami atau istri yang hidup terlama.
Kuasa Hukum Sandi Saputra.
"Kalau menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, disana jelas bahwa klien saya masih punya hak bagian atas harta warisan dari ayahnya Alm Kelana Saputra alias Ko Pipih, mereka itu kan punya harta tidak habis tujuh turunan, apa susahnya sih berbagi kepada saudara tiri" Pungkas Ferry.

Sidang pekan depan yang akan datang pada tanggal 06 Mei 2020 dengan Agenda jawaban tergugat.

Jurnalis: Gie
Editor: IP

TerPopuler

close