Ko Pipih Meninggal. Anak Dan Istri Gugat Ke Pengadilan. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ko Pipih Meninggal. Anak Dan Istri Gugat Ke Pengadilan.

, 4/24/2020 04:55:00 PM
Ferry Febriyan Achmad SH,
Kuasa Hukum Sandi Saputra.
Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Sandi Saputra dan Ibunya, Sumiati warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat berharap mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor atas hak waris dari almarhum Kelana Saputra atau lebih dikenal Ko Pipih yang adalah ayah kandung Sandi Saputra.

Akta Lahir Sandi Saputra. 
Kedua orang anak dan ibu ini meminta keadilan atas statusnya sebagai ahli waris dari Kelana Saputra atau Ko Pipih (almarhum) karena telah diusir dari rumah mereka yang telah ditempati selama bertahun- tahun oleh anak–anak dan istri pertama Kelana Saputra atau Ko Pipih.

”Saya heran saudara tiri yang sedarah kandung dari Kelana Saputra/Ko Pipih tega mengusir Sandi Saputra dan Ibunya Sumiati dari rumah” Ungkap Ferry Febriyan Achmad SH, Kuasa Hukum Sandi Saputra kepada awak media. 

Surat Nikah Kelana Saputra Dan Sumiati.

Lebih lanjut dikatakan Ferry Febriyan Achmad, KUHPerdata pasal 832 menjelaskan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun diluar nikah dan suami atau istri yang hidup terlama.

Ferry mengatakan sidang ke dua, pada tanggal 18 Maret 2020 lalu hakim Pengadilan Negri Cibinong memutuskan untuk dilakukan mediasi.

”Sidang gugatan Sandi Saputra dan Sumiati yang kedua kali oleh hakim diputuskan jalan mediasi antara penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Gugatan dilakukan Sandy Saputra dan Ibunya Sumiati karena keduanya diusir oleh anak-anak dan istri pertama Kelana Saputra alias almarhum Ko Pipih.

Menurut Kuasa Hukum, Sandy Saputra adalah anak sah dari pernikahan Kelana Saputra (Ko Pipih) dan Sumiati lahirlah Sandi Saputra pada tahun 1990 dan tercatat di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Kartu Keluarga. 

”Mereka, Kelana Saputra dan Sumiati menikah yang tercatat di Kantor Urusan Agama Matraman, Jakarta Timur. Dari hasil pernikahan tersebut lahirlah Sandi Saputra pada tanggal 28 Nopember 1990 di Bekasi, dan mereka menetap di Desa Taman Rahayu Setu Bekasi,” Terang Ferry Febriyan Achmad.

Sandi Saputra dan Ibunya, Sumiati mempunyai hak dari peninggalan Almarhum Kelana Saputra karena mereka mempunyai legalitas dan bukti sebagai istri dan anak dari Kelana Saputra yaitu Buku Nikah dan Akte Kelahiran serta data pendukung lainya seperti KTP dan Kartu Keluarga.

“Oleh karenanya sudah sepatutnya penggugat saudara Sandi Saputra sebagai salah satu ahli waris dan berhak mendapat bagian dari kekayaan peninggalan Ayahnya yaitu Kelana Saputra atau alamrhum Ko Pipih.

Redaksi

TerPopuler

close