Antrian Truck Dibahu Jalan. |
Hal ini terlihat pada penumpukan antrian truk pengangkut tanah merah hasil dari galian C ilegal yang berada di Desa. Balekambang Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Video Galian C Ilegal Di Jonggol. Muspika Diam.
Aktifitas galian C ilegal tersebut tidak mengindahkan PSBB yang sudah diberlakukan. Bahkan kata warga sekitar, Muspika Kecamatan Jonggol terkesan membiarkan aktifitas ilegal tersebut.
Selain itu, Lalulintas masyarakat pun ikut terganggu lantaran kendaraan pengangkut tanah merah tersebut parkir dibadan jalan dan membuat kemacetan juga jalan menjadi licin disaat hujan.
Parkir Truck Di Bahu Jalan. |
"Udah berjalan beberapa hari ini bang, infonya juga Polsek Jonggol mengizinkan dengan memberi waktu 2 minggu agar pihak penggali menyelesaikan galiannya. Padahal Pemerintah Pusat dan Pemrintah Kabupaten Bogor sudah memberlakukan PSBB yang artinya tidak boleh ada berkerumunan, sedangkan dilapangan banyak truk dan sopir yang berkumpul, aneh juga sih" Ujar warga tersebut.
Video PSBB Di Abaikan. Galian C Tetap Jalan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, akan menindaklanjuti terkait galian ilegal tersebut. "Oke nanti akan kita tindaklanjuti," Singkatnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Jonggol, AKP Agus Hidayat enggan memberikan keterangannya, terkait informasi pihak polsek sudah memberikan izin selama 2 minggu, bahkan Kapolsek sendiri hanya membaca pesan namun tidak membalasnya.
Editor: IP