Galian Ilegal Abaikan PSBB, Muspika Tutup Mata Parkir Truck Dibahu Jalan.. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Galian Ilegal Abaikan PSBB, Muspika Tutup Mata Parkir Truck Dibahu Jalan..

, 4/25/2020 10:50:00 AM
Antrian Truck Dibahu Jalan.
Vnn.co.id, Kabupaten Bogor
- Di tengah kesibukan  pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan program pencegahan bahaya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan tetapi masih ada saja pihak-pihak yang mengabaikannya.

Hal ini terlihat pada penumpukan antrian truk pengangkut tanah merah hasil dari galian C ilegal  yang berada di Desa. Balekambang Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. 
Video Galian C Ilegal Di Jonggol. Muspika Diam.

Aktifitas galian C ilegal tersebut tidak mengindahkan PSBB yang sudah diberlakukan. Bahkan kata warga sekitar, Muspika Kecamatan Jonggol terkesan membiarkan aktifitas ilegal tersebut.

Selain itu, Lalulintas masyarakat pun ikut terganggu lantaran kendaraan pengangkut tanah merah tersebut parkir dibadan jalan dan membuat kemacetan juga jalan menjadi licin disaat hujan. 
Parkir Truck Di Bahu Jalan.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas galian ilegal itu sudah berlangsung beberapa hari. Anehnya, pihak Kepolisian Sektor Jonggol malah memberikan waktu selama 2 minggu untuk menyelesesaikan galian tersebut, hal itu dinilai terkesan membiarkan aktifitas ilegal dengan tidak mengindahkan peraturan PSBB. 

"Udah berjalan beberapa hari ini bang, infonya juga Polsek Jonggol mengizinkan dengan memberi waktu 2 minggu agar pihak penggali menyelesaikan  galiannya. Padahal Pemerintah Pusat dan Pemrintah Kabupaten Bogor sudah memberlakukan  PSBB yang artinya tidak boleh ada berkerumunan, sedangkan dilapangan banyak truk dan sopir yang berkumpul, aneh juga sih" Ujar warga tersebut.
Video PSBB Di Abaikan. Galian C Tetap Jalan. 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, akan menindaklanjuti terkait galian ilegal tersebut. "Oke nanti akan kita tindaklanjuti," Singkatnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Jonggol, AKP Agus Hidayat enggan memberikan keterangannya,  terkait informasi pihak polsek sudah memberikan izin selama 2 minggu, bahkan Kapolsek sendiri hanya membaca pesan namun tidak membalasnya.
Jurnalis: Gie 
Editor: IP

TerPopuler

close