Waduhhhhh, NasDem Akan Gugat Panlih Wakil Bupati Bekasi ke PTUN -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Waduhhhhh, NasDem Akan Gugat Panlih Wakil Bupati Bekasi ke PTUN

, 3/10/2020 06:53:00 PM
Ketua DPD Nasdem, H. Rohim (Tengah), Sekjen, Zuli Zulkifli (Kanan), Wiharja Miharja (Kiri)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Belum satu suara soal dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Bekasi akan gugat Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan (Panlih) Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Bekasi memastikan akan menggugat Surat Keputusan (SK) Panitia pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perbedaan dua nama dari empat partai pengusung itu menjadi alasan kuat NasDem melakukan penggugatan. "Koalisi belum ada dua nama yang sama," Ungkap Warja Miharja pengurus DPD NasDem Kabupaten Bekasi, Selasa (10/03/2020).

Selain akan menggugat SK Panlih ke PTUN, anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini juga akan walkout saat paripurna mendatang. "Kalau dari awal saja aturan sudah ditabrak, pasti selanjutnya akan sama," ujarnya.

Senada dengan Warja Miharja, Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli juga menegaskan tidak akan berhenti mempersoalkan Panlih calon Wakil Bupati Bekasi. NasDem menganggap semua ini belum memenuhi syarat. 

"Kita ketahui itu, dimana empat partai pengusung yakni Hanura, NasDem, PAN, dan Golkar belum menyepakati dua nama yang sama. Kembali kepersoalan itu saja dulu deh," katanya.

"Artinya sudah jelas bahwa semua ini belum memenuhi syarat. Dan dalam aturan seharusnya itu merujuk dari surat keputusan DPP masing-masing partai. Menjadi pertanyaan apakah syarat itu sudah berlaku dan dilaksanakan oleh Panlih," pungkasnya.



Rep : Ahim
Red : RMD

TerPopuler

close