Polres Touna Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Polres Touna Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian.

, 1/19/2020 04:38:00 PM
Kapolres Touna (AKBP. Alfred Ramses Sianipar, SIK, M.H.,) Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian
Vnn.co.id, Kabupaten Tojo Una Una — Kapolres Tojo Una Una (Touna) AKBP Alfred Ramses Sianipar, SIK, MH, menggelar konferensi pers guna mengungkap Kasus Pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa pagi (15/1/2020).

Tampak mendampingi Kapolres Kasat Reskrim AKP Zulkifli, SH. Hadir insan pers dari berbagai media cetak dan online.

Berdasarkan LP-B/05/I/2020/SULTENG/POLRES TOUNA, tindak pencurian terjadi Kamis 09 Januari 2020 sekitar pukul 03:00 Wita, hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). Pelapor atas nama Jafar Muh. Amin. 

Selanjutnya, berdasarkan LP-B/04/I/2020/RES TOUNA/SEK

Ampana Kota, tindak pencurian terjadi Selasa 07 januari 2020 jam 03.00 Wita. Kerugian yang dialami Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), dengan Pelapor Amjan.

Terakhir, Laporan No. LP -B/06/I/ 2020/RES TOUNA/SEK.

Ampana Kota, tindak pencurian terjadi 07 Januari 2020 sekitar jam 03.00 Wita. Kerugian yang timbul Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Pelapor Rosmiati M Naser.

Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan residivis curanmor dan curat yang sudah dua kali masuk penjara.

"Ini telah beraksi di tiga tempat yang berbeda dalam kurun waktu dua hari," ucap Kapolres.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum di Mapolres Touna.  Atas perbuatannya, kerugian materil yang dialami ke-3 korban mencapai kurang lebih Rp. 38.500.000.

Saat dilakukan upaya paksa oleh tim, pelaku berusaha melarikan diri serta melawan petugas sehingga Tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki pelaku. 

Jurnalis: Anto/60menit
Editor: IP

TerPopuler

close