Kunker Komisi 3 DPRD Kab. Bogor. Bahas Pencemaran Sungai Cileungsi Dan Dorong TPST Nambo Segera Operasi. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kunker Komisi 3 DPRD Kab. Bogor. Bahas Pencemaran Sungai Cileungsi Dan Dorong TPST Nambo Segera Operasi.

, 1/31/2020 05:38:00 PM
Vnn.co.id, Kota Bandung - Sejumlah Anggota Dewan dari Komisi 3 Kabupaten Bogor melaksanakan kunjungan kerja di Bandung dengan menemui para pimpinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat pada jumat, (31/01/2020).

Kunjungan kerja tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bogor tertanggal 28 Januari 2020 yang dilaksanakan di Gedung DLH Provinsi Jawa Barat.

Dengan bertujuan membahas Pencemaran Sungai Cileungsi dan Sungai Cikaniki yang sudah meresahkan masyarakat.

Dalam kesempatan itu anggota DPRD Kabupaten Bogor menyayangkan lemahnya tindakan yang dilakukan oleh DLH Jabar setelah penanganan sepenuhnya dipegang kendali oleh DLH Jabar.

Sebelumnya tahun 2019 secara masif dan terstruktur para pengusaha nakal yang membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) telah dilakukan penindakan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Bupati beserta DPRD Kabupaten menindak semua pengusaha nakal tersebut.

Namun, pada prakteknya masih ada saja pengusaha yang nakal dan tidak bisa diajak bekerjasama untuk menjaga agar lingkungan tetap asri dan sehat.

Disampaikan Achmad Fathoni, ST anggota DPRD Komisi 3 dari Fraksi PKS tentang Satuan Tugas (Satgas) Penindakan dan meminta masyarakat dilibatkan dengan lebih baik untuk terciptanya kondusifitas.

"Harus dilibatkan masyarakat agar mengetahui langkah apa saja yang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan kita juga ingin kejelasan tentang Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal" Terang Achmad Fatoni kepada awak vnn.co.id.
Achmad Fathoni, ST (Anggota Komisi 3, DPRD Kabupaten Bogor)
Saat Kunjungi Lokasi Pembangunan Tanpa Izin.
DLH Jabar juga menjawab pertanyaan Dewan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Sidak pada malam hari dan telah memeriksa 20 perusahaan dan diketahui secara jelas hanya 3 perusahaan yang taat akan aturan dan 17 lainnya diduga kuat melanggar aturan lingkungan sesuai Perda.

Menurut DLH Jabar, pengawasan dan penindakan pabrik yang ada di Kabupaten merupakan kewenangan dan atau otoritas DLH Kabupaten itu sendiri. 

Sementara dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Bu Ully mengatakan bahwa dirinya sangat terbatas.
"Idealnya itu petugas PPLH Kabupaten itu 20 orang, sedangkan saya hanya sendiri" Ungkap Ully. 

Lanjut Ully, "Anggaran untuk penindakan dalam tujuan pengawasan juga tidak ada pada tahun anggaran 2020 ini" Tegas Ully. 

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan PKS Achmad Fathoni, "Saya bersama teman-teman di Komisi 3 akan mendorong agar nanti ada penambahan personal dan anggaran untuk penindakan" Tutup Fathoni.

Ditempat yang sama DLH Provinsi Jawa Barat menanggapi perihal TPST Nambo bahwa diproyeksikan sekitar bulan Juni atau Oktober tahun ini dapat digunakan. 

Dengan begitu komisi 3 berharap hal ini tidak mundur lagi dan meminta transparansi biaya kelola sampah yang mencapai Rp.126.000 per-ton. Sebab dalam pengelolaan sampah itu yang melibatkan pihak ketiga yang tentunya juga mendapatkan hasil dari output sampah ke PT. Indocement.

Jurnalis: IP
Editor: IP

TerPopuler

close