Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Sedang Menunjukan Barang Bukti. Selasa, 23/7/19. (foto: Ahim) |
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Bekuk Tiga bandar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 100 gram atau senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak mengatakan, ketiga bandar sabu yang ditangkap bernama Amin (67), Septinus (40), dan Tatang Winandar (32). Ucapnya Kepada awak media di Lobby Mapolrestro Bekasi, Selasa, (23/7/2019).
Lanjutnya kata Arlond Sitanjak, Awalnya, polisi menangkap pelaku Amin dan Septinus di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 13 Juli 2019. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi itu kerap dilakukan transaksi narkoba.
"Atas informasi itu, kita turun ke lapangan observasi melihat gerak gerik mencurigakan lalu kita tangkap. Dari keduanya ditemukan sabu 6,50 gram," ujar Arlond Sitinjak.
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan kasus yang merujuk ke tersangka lain kasus narkoba.
Tersangka narkoba lainnya yang diburu polisi yakni Tatang. Saat hendak ditangkap pelaku Tatang sempat melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kakinya.
Rep : AHIM
Red : JF