Salah Satu Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Ditahan Kejaksaan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Salah Satu Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Ditahan Kejaksaan

, 7/10/2019 03:15:00 PM
Kepala Desa Nagasari, Martam bin H.B Wijaya saat dicokok Kejaksaan.
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi telah menyerahkan berkas perkara LP/340/K/XI/2018/Restro Bks Tanggal 26 November 2018 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Tersangka Kepala Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (10/7/2019) dan telah dilakukan penahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Tempat kejadian Perkara dibengkel mobil ruko Deltamas Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi dengan Tersangka atas nama MARTAM Bin H. B. WIJAYA; Umur 42 tahun; Agama Islam; Pekerjaan Kepala Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi Bekasi.

Modus Pelaku yang berprofesi sebagai Kepala Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi periode 2018-2024 meminta uang sewa Tanah Kasa Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) setiap tahunnya, sedangkan pihak pengelolah pasar pasir kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik pemerintah Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi kepada pemerintahan Desa Nagasari yang lama (Kepala Desa).

Akan tetapi pelaku yang merupakan Kepala Desa yang baru terpilih di Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018 lalu tetap meminta uang sewa tanah kas Desa (TKD) pada masa jabatannya dan mengancam memberikan jangka waktu dan akan menutup pasar pasir kupang apabilah pengelolah pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.

Karena pihak pengelolah pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (Kepala Desa) bahwa akan menutup pasar maka pengelolah pasar pasir kupang Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan permintaan pelaku agar supaya pasar pasir kupang tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.

Barang Bukti yang di amankan dari Tersangka,
1 (satu ) buah amplop warna coklat berisikan uang Rp. 15.000.000,- pecahan 100 ribuh sebanyak (seratus tujuh belas lembar) dan pecahan 50.000 ,- sebanyak (enam puluh enam lembar).
1 (satu) amplop warna coklat berisikan uang Rp. 15.000.000,- pecahan 100 ribuh sebanyak (seratus lembar) dan pecahan 50.000,- sebanyak (seratus lembar)
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 141 / Kep.319-DPMD/2018 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi tanggal 28 September 2018
1 (satu) bundel dokumen Perdes No. 04 Desa Nagasari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi tentang penetapan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Ds. Nagasari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi sebagai relokasi pasar desa Nagasari dan ruang Hijau, halaman Masjid dan halaman kantor Desa Nagasari , tanggal 30 April 2015 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Nagasari CAMIN MULYADI
1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG A6+ warna hitam beserta Sim Card No. 08159991455
 1 (satu) unit kendaraan Toyota Fortuner warna Hitam Metalik tahun pembuatan 2010 No Pol B-111-RMA.

Sedangkan dari saksi telah diamankan.
1 (satu) bundel Surat Perjanjain Kerjasama Sewa Guna Usaha Tanah Kas Desa , nomor 07 tanggal 17 Maret 2017 antara CARMIN MULYADI (pihak pertama) dengan pengelolah pasar pasir Kupang (pihak Kedua)
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), tanggal 17 April 2017
1 (satu ) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 26 Nopember 2018
 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG J1 warna Putih brrikut sim card 087765461581
 1 (satu) buah Falsdisk merk TOSHIBA warna putih

Pasal yang disangkakan Pegawai Negeri atau penyelenggaran Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu baginya sendiri 

Pasal 12 huruf (e) Undang – undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indinesia No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)_

Hal tersebut dibenarkan Oleh Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi, Widodo, iya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Penahan kepada Tersangka hari ini (Rabu 10 Juli 2019).

Rep : AHIM
Red : JF

TerPopuler

close