Pangdam III/Siliwangi Tandatangani Penukaran Barang Milik Negara Tanah Dan Bangunan Guna Proyek Kereta Cepat -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pangdam III/Siliwangi Tandatangani Penukaran Barang Milik Negara Tanah Dan Bangunan Guna Proyek Kereta Cepat

, 7/08/2019 05:38:00 AM
Direktur PT. KCIC Dan Pangdam III/Siliwangi.
Vnn.co.id, Kota Bandung - Jum'at (05/07/2019) Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono melaksanakan penandatanganan perjanjian pelaksanaan tukar menukar barang milik Negara tanah dan bangunan antara Kodam III/Siliwangi dengan PT. KCIC di Hotel Arya Duta Jalan Aceh, Kota Bandung.

Pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung  yang dikelola oleh PT. KCIC ,merupakan bagian dari rencana Pemerintah untuk pembangunan transportasi masal berbasis Kereta Api Cepat dengan tujuan membangun konektivitas antar kota dan antar kawasan.

Pangdam III/Siliwangi
Pangdam III/Siliwangi mengatakan, " Wilayah yang terkena lintasan Kereta Api Cepat itu sepanjang 5 Km, berada disisi utara tol purbaleunyi yang meliputi Kelurahan Cibeber, Leuwigajah, Baros dan Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan", jelas Pangdam

Selain tanah milik warga, lanjut Pangdam, ada tanah milik TNI AD yang juga terkena dampak, yakni tanah Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi seluas 2.7 ha.
"Kemudian tanah ini juga tidak berpengaruh kepada tugas pokok, tempatnya persis disebelah jalan tol jadi dipakai latihanpun tidak memungkinkan", jelas Pangdam. Karena itu asetnya Pemerintah, dalam hal ini dibawah pengawasan Kodam III/Siliwangi, sehingga perijinannya harus diurus secara berjenjang dan semuanya sudah selesai, terakhir dari Kementrian Keuangan", terang Pangdam

Tanah itu dinilai oleh Tim Apresial Tim penilai dari Kementrian Keuangan dan kita mendapatkan ganti untung. Apabila kita naik KCIC ke Jakarta hanya 36 menit dan apabila mampir ke stasiun sekitar 46 menit

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara serta peraturan Menteri Keuangan Nomor : 164/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur bahwa prinsip umum pemanfaatan barang milik negara sepanjang tidak mengganggu pemerintahan negara serta memperhatikan kepentingan Negara dan kepentingan Umum.
Pemanfaatan BMN tersebut tidak boleh mengubah status kepemilikan BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.

Kita berharap dengan ditandatangani perjanjian ini, akan mempercepat proses penyelesaian proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT. KCIC dalam mendukung sarana transportasi massal berbasis Kereta Api Cepat.

Penandatanganan perjanjian pelaksanaan tukar menukar BMN atas sebagian tanah dan bangunan TNI AD c.q Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi yang terkena trace Kereta Api Cepat Jakarta Bandung sesuai dengan Surat Kemenkeu RI Nomor : S-9 / MK.6/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang persetujuan pelaksanaan tukar menukar BMN berupa tanah dan bangunan Brigif 15/Kujang Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Jawa Barat kepada Kemenkeu RI.

Demikiian juga aset pengganti BMN di Kabupaten Garut Selatan dapat segera dimanfaatkan oleh TNI AD khusunya Kodam III/Siliwangi  yang akan diproyeksikan sebagai daerah latihan prajurit.

Sementara itu Direktur PT. KCIC Chandra Dwi Putra mengatakan, " setelah 50 tahun Kereta Api Cepat (KCIC) dan sarana lainnya akan diserahkan kepada Pemerintah RI".

Source: 60menit.com
(T.Pro/Pendam III/Siliwangi).

TerPopuler

close