Korupsi Dana Desa Menjerat Lebih Dari 120 Kepala Desa Dan Kerugian Negara 40 Miliar. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Korupsi Dana Desa Menjerat Lebih Dari 120 Kepala Desa Dan Kerugian Negara 40 Miliar.

, 7/02/2019 03:47:00 AM
Ilustrasi Alokasi Dana Desa.
Vnn.co.id, Jakarta - ICW adalah sebuah lembaga yang menilai mengenai korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW (Indonesian Coruption Watch) sendiri menyatakan bahwa penggunaan dana yang di salurkan ke desa desa sendiri itu sangat rawan untuk di korupsi oleh kepala kepala daerah pemimpin desa tersebut.

Sejak program ini sendiri mulai terbit sendiri, sudah ada lebih dari 120 Kepala desa yang terjerat Korupsi dan sudah di tangkap. Kerugian dari Indonesia sendiri mencapai Rp. 40 miliar lebih dari sekian triliun dana yang sudah tersalurkan.

WKTKN (Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional) dari badan pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Jokowi dan Ma’aruf Amin sendiri yang bernama Abdul Kadir sendiri menanggapi hal ini. Sudah lama beliau menanggapi dan sudah mulai di bicarakan di rapat di DPR sendiri.

Abdul Kadir sendiri menyatakan bahwa semua itu harus mau tidak mau di atur sebagai beberapa kemungkinan lainnya yang seperti penyalahgunaan, kriminal, dan banyak hal terburuk yang bisa di lakukan oleh kepala desa.
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Karding sendiri, ada banyak cara yang bisa di lakukan untuk mencegah hal ini, ya! Agar dana ini tidak di selewengkan dan menjadi tempat untuk pejabat pejabat daerah berkorupsi dan mencuri uang dari rakyat.

Ada beberapa cara menurut Abdul Kadir, yaitu pertama, kepala desa sendiri harus memiliki pandangan dan pendidikan mengenai tertib dalam melaksanakan administrasi.

Yang kedua juga harus ada pemberitahuan mengenai setiap pembuat laporan sendiri agar mereka di latih memberikan laporan dari setiap penggunaan dana yang di salurkan pusat ke desa dengan spesifik sehingga memperkecil kemungkinan untuk penyelewengan ini sendiri.

Kadir sendiri juga menyatakan bahwa untuk membekali dan memberikan beberapa pendidikan kepada kepala desa ini sendiri bertujuan untuk mencegah penyimpangan yang kemungkinan bisa terjadi dalam penggunaan uang dan dana dari desa ini sendiri.

Menurutnya, kurangnya pengetahuan mengenai penggunaan dana desa sendiri harus benar benar di Floorkan secara utuh.

Ada cara ketiga yang merupakan salah satu sistem yang pastinya meminmalkan kemungkinan yang membuat dana tersebut bisa di korupsi.

Di sini, seharusnya kepala dan pemimpin pemimpin yang di pilih untuk memimpin desa ini harus memasang beberapa spanduk dan bersosialisasi mengenai penggunaan dana desa yang bisa di bicarakan oleh kepala desa dan juga Lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Logo Indonesia Corruption Watch (ICW)
Untuk mencegah korupsi ini sendiri sebenarnya adalah wewenang dari kepala daerah tersebut, sebab mereka yang jauh lebih mengenali anak anak yang di pimpinnya, seperti Gubernur, Bupati yang memang harus melakukan pengawasan yang ketat untuk penggunaan dana ini sendiri.

Tidak hanya pengawasan saja, namun pembekalan sendiri sangat perlu di lakukan agar keduanya imbang. Ada yang mengawasi, ada yang memberdayakan namun di antara keduanya juga harus ada perlindungan dari hukum, yang pastinya tidak menekan kepala kepala daerah tersebut sehingga tidak bisa membuat desa tersebut berkembang.

Menurut Kadir sendiri juga cukup bijak, beliau menyampaikan bahwa semuanya harus imbang, tidak berat sebelah. Kepala desa sendiri memang seharusnya bekerja. Namun tidak hanya bekerja, kesejahteraan mereka sangat perlu di lakukan dan di pikirkan.

Untuk setiap kebijakan yang ada sendiri juga harus mengandung Pemberdayaan, perlindungan, advokasi, pencegahan dan lainnya.

Pemikiran dari Kadir yang merupakan Fraksi dari Partai Kebangunan Bangsa yang berada di DPR ini sendiri juga sangat bijak, tidak hanya berkomentar namun memberikan solusi yang menurutnya memang baik untuk di lakukan.

Redaksi
Source: Doripos.com

TerPopuler

close