MUI Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat, Ini Rinciannya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

MUI Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat, Ini Rinciannya

, 5/18/2019 02:54:00 PM
ilustrasi zakat. (c) 
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi sudah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi pada tanggal 10 April 2019, zakat fitrah yang dikeluarkan pada Ramadhan tahun ini adalah beras berkualitas baik dengan takaran 3,5 liter untuk satu orang.

“Apabila beras zakat fitrah tersebut digantikan dengan uang dan menggunakan kesetaraan nominal Rp 11.500 per liter, maka besarnya zakat fitrah untuk satu orang adalah Rp. 40.250 untuk zakat fitrah tahun ini,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH. Athoillah Mursjid.

Ia juga menambahakan, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mempunyai nafkah keluarga lebih yang harus dilaksanakan sebelum shalat idul fitri.

“Lebih awal melaksanakan zakat tentu akan lebih baik karena akan memudahkan petugas pengumpul dalam penyalurannya,” katanya.
bekasikab.go.id

TerPopuler

close