Rapat Kerja Bersama DPRD dan Disnaker, FINTER Tuntut Revisi Perbup No. 9 Tahun 2019 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Rapat Kerja Bersama DPRD dan Disnaker, FINTER Tuntut Revisi Perbup No. 9 Tahun 2019

, 4/30/2019 11:22:00 PM
Forum Informatif dan Pemerhati Ketenagakerjaan (FINTER) Kabupaten Bekasi menghadiri Rapat Kerja
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Forum Informatif dan Pemerhati Ketenagakerjaan (FINTER) Kabupaten Bekasi memenuhi undangan Rapat Kerja Bersama Anggota DPRD Komisi IV Bidang Kesejahteraan Khususnya Bidang Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Selasa (30/4/2019).

Rapat tersebut di hadiri Ketua DPRD Kab. Bekasi, Anggota Komisi IV DPRD Kab. Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi dan Forum Informatif dan Pemerhati Ketenagakerjaan Kab. Bekasi.

Agenda  Rapat dengan Komisi IV DPRD Kab Bekasi dan Dinas Ketenagakerjaan Kab Bekasi membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja yang selama ini di perjuangkan Oleh Forum Informatif dan Pemerhati Ketenagakerjaan Kab Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut Kordinator Umum FINTER, Gunawan SH, menyampaikan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (3) dalam Perbup tersebut berbunyi "Program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di Dalam Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (2), dengan menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja lokal".

Ini sangat jauh dari harapan kami (FINTER-red), karena kami meminta sekurang-kurangnya 60% kesempatan kerja bagi warga yang ber KTP Kab. Bekasi untuk bekerja di setiap Perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Terangnya.

"Sebanyak-banyak ini berapa, semua harus jelas jangan asal membuat tapi tidak ada kejelasan itu sama saja bohong. Selama kurang lebih 6 Bulan FINTER terus mendesak Pemerintah Daerah Kab Bekasi untuk melahirkan Perbup, sudah lahir Perbup tapi dalam bahasanya tidak jelas berapanya", Ucapnya kesal.

Anggota DPRD Komisi IV Nyumarno Menyambut baik apa yang di sampaikan FINTER, "Kami selaku legislatif juga bingung kalau sebanyak-banyaknya berapa, semuanya ya harus jelas" Paparnya.

"Karena dalam perbup tidak ada kepastian sebanyak-banyak berapa, kami selaku legislatif akan mendorong agar Perbup tersebut segera di revisi agar ada kepastian", Tambah Anggota DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

FINTER, DPRD dan Disnaker Kabupaten Bekasi
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi Edi Rohyadi berdalih bahwa di dalam Peraturan Daerah (Perda) nya tidak ada angka berapa yang harus di sebutkan dalam Perbup, Karena di Perdanya juga tidak ada.

Rep: RYN
Red: JA

TerPopuler

close