Nella Kharisma. Sumber: Instagram Nella Kharisma |
Dia juga telah menjawab seluruh pertanyaan dengan sejujur-jujurnya. "Tadi ada 30 pertanyaan, oh gampang-gampang kok. Dijawab sejujur-jujurnya," kata Nella sembari tersenyum di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (18/12/2018).
Sebelumnya, Nella sampai di Mapolda Jatim pukul 11.05 WIB. Didampingi manajernya, Nella langsung masuk ke ruang pemeriksaan hingga pukul 17.32 WIB.
Saat keluar, raut wajah Nella tampak semringah sembari menebarkan senyum kepada awak media. Saat ditanya bagaimana dia menjawab pertanyaan, Nella mengaku pertanyaan penyidik cukup mudah.
Tak hanya itu, meski sedang diperiksa petugas, Nella merasa cukup santai. Bahkan, dia menyebut pemeriksaan selama enam jam mulai pukul 11.05 WIB hingga 17.32 WIB sebenarnya hanya berlangsung selama empat jam saja.
Nella mengatakan banyak diberi kesempatan untuk beristirahat. "Empat jam doang, banyak istirahatnya," tambahnya.
Saat ditanya terkait kontrak dan tarif terkait endorse produk tersebut, Nella enggan menjawabnya. Nella melah meminta awak media untuk menanyakan langsung ke penyidik yang memeriksanya.
"Nanti aja biar dijelaskan sama bapak penyidiknya ya," ujar Nella.
Sebelumnya, Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan pengrajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan mengungkapkan, pengrajin yang sudah dua tahun menjalankan usahanya ini, biasa beroperasi di Kabupaten Kediri.
Yusef mengungkapkan, untuk mengiklankan atau mempromosikan kosmetikilegalnya, tersangka mengendorse artis-artis terkenal seperti VV, NK, NR, DJ, KB, dan lainnya, yang kemudian diposting di media sosial instagram sang artis. Tujuannya untuk meyakinkan konsumen, produk yang dijualnya benar-benar ampuh dalam upaya merawat kecantikan.
"Ya tujuannya agar masyarakat atau konsumen lebih percaya terhadap produk kosmetik kecantikan ilegal yang diracik tersangka," papar Yusef.
Jurnalis: Arief
Editor: IP