Kementrian Keuangan Berencana "Suntik" Dana Kedua Untuk BPJS Kesehatan Senilai Rp. 5,6 Triliun -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kementrian Keuangan Berencana "Suntik" Dana Kedua Untuk BPJS Kesehatan Senilai Rp. 5,6 Triliun

, 11/27/2018 03:13:00 AM
BPJS Kesehatan.
Vnn.co.id, - Jakarta - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan menyebut bakal kembali mendapatkan suntikan dana sebesar Rp5,6 triliun dari Kementerian Keuangan untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit mitra kerja sama.

Dilansir dari laman cnnindonesia .
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan suntikan dana itu merupakan review kedua yang dihasilkan dari rapat dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Jadi hasil review kedua yang baru bersifat sementara itu adalah sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp5,6 triliun. Jadi ini akan segera berproses," kata Fachmi, dikutip dari Antara, Senin (26/11).

Dirinya menjelaskan sebelumnya pihaknya telah mendapat suntikan dana pertama sebesar Rp4,9 triliun pada akhir September lalu. Semua dana itu, menurut dia, telah digunakan untuk melunasi tunggakan kepada sejumlah rumah sakit.

Rencananya, suntikan tahap kedua, akan digunakan untuk melunasi sisa tunggakan yang belum dibayarkan kepada rumah sakit. Saat ini, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait proses administratif pencairan dana.

"Kami mohon kepada rumah sakit untuk tetap melayani dengan baik. Komitmen ini komitmen kami bersama untuk tetap menjaga program ini tetap berkelanjutan," pungkasnya.

CnnIndonesia sudah mencoba mengkonfirmasi rencana suntikan dana tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari Kementerian Keuangan.

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini memang tengah mengalami defisit. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo beberapa waktu lalu mengatakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi defisit neraca keuangan BPJS Kesehatan tahun ini mencapai Rp10,98 triliun.

Selain mengucurkan suntikan dana, untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi telah merumuskan peraturan presiden soal pemanfaatan pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Mardiasmo mengatakan ada potensi dana Rp1,1 triliun dari sumber tersebut yang bisa dimanfaatkan untuk menolong keuangan BPJS Kesehatan. Selain langkah-langkah tersebut, pemerintah juga akan melanjutkan langkah yang telah mereka lakukan sebelumnya.

Langkah tersebut antara lain; meningkatkan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan Program JKN, dan memanfaatkan dana cukai hasil tembakau.

Jurnalis: (Cnnindonesia/Antara/agi)
Editor: IP

TerPopuler

close