DPMPTSP JABAR Akui Izin SIPPA PDAM Tirta Raharja Belum Diperpanjang. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

DPMPTSP JABAR Akui Izin SIPPA PDAM Tirta Raharja Belum Diperpanjang.

, 10/25/2018 02:28:00 PM
LSM PMPR Indonesia Saat Audiensi Dengan DPMPTSP Provinsi Jabar.
Vnn.co.id, Bandung -  Diduga tidak Memiliki Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA)  PDAM Tirta Raharja Perusahaan Air minum  yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kota Cimahi  tersebut akan dilaporkan ke Polisi. Hal tersebut Terungkap Saat Jajaran LSM PMPR Indonesia Melakukan Audensi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat pada Kamis 25/10 dihadiri Juga Perwakilan Satpol PP, Bapenda dan Inspektorat Jawa Barat. Dalam keterangan nya Perwakilan DPMPTSP Jabar menerangkan bahwa PDAM Tirta Raharja Cimahi Izin SIPPA nya belum diperpanjang dari tahun 2012 - 2018." Kalau PDAM Tirta Raharja dari Tahun 2012 - 2018 Izin SIPPA nya belum di perpanjang.


 Sementara itu Rohimat Joker Ketua Umum LSM PMPR INDONESIA melalui Kurniawan Selaku Direktorat Pengembangan DPP pada Media usai audensi pada 25/10  terkait Perizinan  Bodong Khusus pada Surat Izin Pengambilan Pengolahan  Air (SIPPA) pada PDAM Tirta Raharja Kota Cimahi Sejak 2013 - 2018 Segera kita laporkan Ke Polisi .

Karena Hal  tersebut Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, Serta  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Pada Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air dimana dalam Pasal 94 terdapat Ketentuan Pidana pada ayat 3 D " setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 Tahun dan Denda paling Banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus juta Rupiah ), Sebut Kurniawan.
Pada pemberitaan yang sebelum nya berhasil dikumpulkan oleh Media ini Bahwa Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan  Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. Namun Hingga 2013 –  september  2018 masih belum diperpanjang namun oleh perusahaan tersebut tetap membayar Pajak ke Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat walaupun izin nya Sudah habis. Artinya Hingga  2013 –  september  2018 tidak memiliki izin Pengambilan Pengolahan  Air (SIPPA). Hal tersebut disinyalir PDAM Tirta Raharja Melakukan  Penggelapan Pajak karena izin Perusahaan PDAM Tirta Raharja tidak Aktif (Mati).

Sebelum nya juga LSM PMPR INDONESIA telah  Melakukan Audensi dengan  Managemen PDAM Tirta Raharja pada Selasa 09/10  lalu di Kantor PDAM Tirta Raharja Jalan Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kota Cimahi. Hadir acara Tersebut  Nana  Selaku Manager OP Tehnik, Dedi . S selaku Manager Produksi dan Sri Hartati Selaku Manager Humas  beserta perwakilan dari LSM PMPR  Indonesia . Dalam  Penuturan nya  Dedi . S selaku Manager Produksi menjelaskan Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan  Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. “ Izin kita Pengambilan Pengolahan  Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja itu dimulai 2008 – 2012, Selanjutnya dari 2013 - 2018 kita sudah melaksanakan perpanjangan nya namun Oleh BBWS belum mengeluarkan rekomendasi Perpanjangan izin nya kita Kesulitan di BBWS agar dilanjutkan ke DPMPTSP Jawa  Barat,tutur nya. Kemudian saat ditanya 2013 -2018 izin belum diperpanjang dirinya membenarkan nya. “ kan  tadi Kita Kesulitan di  BBWS  karena peraturan  sekarang  Perizinan SIPPA    Harus  Melalui  Kementerian PUPR C.q   BBWS sebagai Satker   di wilayah, Namun kita selalu Rutin Bayar Pajak  ke Badan Pendapatan Daerah Jawa  Barat (BAPENDA), Tutup nya.


Selain tidak memiliki Izin Perusahaan tersebut juga akan dilaporkan Mengenai Dugaan KKN pada Pajak PDAM Tirta Raharja dalam kurun Waktu 2013 - 2018 yang disinyalir tidak masuk ke Kas Daerah. Sehingga akibat kegiatan Tersebut Negara Sangat dirugikan,  Seluruh Jajaran PDAM Tirta Raharja yang terindikasi ikut terlibat kita Lapor kan Semua nya, Tutup nya.

Jurnalis : KH/Rohimat
Editor : IP

TerPopuler

close