Surat Manis Presiden Jokowi. Alam S. Barkah: Pemerintah Harus Mencari Solusi Kaitan Dengan Honorer Kategori 2 (K2) -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Surat Manis Presiden Jokowi. Alam S. Barkah: Pemerintah Harus Mencari Solusi Kaitan Dengan Honorer Kategori 2 (K2)

, 9/13/2018 02:40:00 PM
Fhoto Aksi Ribuan Guru Honor Unjuk Rasa di Jakarta. Sumber: WikiDPR
vnn.co.id, Jakarta - Sebuah kabar gembira yang membuat ribuan tenaga pengajar Republik Indonesia mendapat angin segar ketika Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menandatangani surat presiden (Surpres) Tentang Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun lalu (2017).

Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut.
Ketiga menteri tersebut yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM.

Namun dalam pelaksanaanya banyak kekhawatiran dari sejumlah kalangan akademik jika Undang-undang Aparatur Sipil Negara di sahkan dengan tidak mempertimbangkan beberapa poin yang akhirnya melemahkan ASN itu sendiri.
Alam S. Barkah, CALEG Partai Garuda
DPRD DKI Jakarta. DAPIL 5.
Sebagaimana yang disampaikan Alam S. Barkah, salah satu Calon Anggota Legislatif (CALEG) Partai Garuda (Partai Nomor. 6). Ia menyampaikan dengan terbitnya PermenPAN-RB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil itu dinilai tidak sesuai dengan sila ke 5 Pancasila.

"Jika persyaratan tenaga pendidik harus saklek sesuai dengan UU No. 14/2005 tentang guru, maka hanya sebagian kecil tenaga pendidik honorer eks kategori II yang sudah memiliki sertifikat pendidik." terang Alam S. Barkah yang akrab disapa Bang Alam.

Bang Alam yang tinggal di daerah Jakarta Timur itu menjelaskan.
"Yang paling krusial adalah pembatasan usia sesuai UU ASN yaitu maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018. Poin ini mengakibatkan lebih dari tiga perempat guru honorer eks Kategori II kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS." Tegas Bang Alam.
Bang Alam S. Barkah (Ketua DPC Jakarta Timur)
Bersama Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum Partai Garuda)
Caleg yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Timur partai berlambang garuda emas ini mengetahui banyak guru honorer eks Kategori II yang ketika pemberkasan tahun 2013 masih kuliah atau baru Diploma, tetapi hari ini sudah memiliki ijazah sarjana. Sementara Kriteria PermenPAN-RB Nomor 36/2018, tenaga pendidik eks honorer Kategori II harus berijazah Strata 1 yang diperoleh tanggal 3 November 2013.

Bang Alam menilai, poin-poin dalam aturan itu sama artinya dengan pemangkasan hak guru honorer eks Kategori II untuk ikut seleksi CPNS, padahal mereka sudah puluhan tahun mendedikasikan diri kepada bangsa.

Caleg yang maju di Dapil 5 (Kecamatan Duren Sawit, Jatinegara dan Kramatjati) untuk kursi DPRD DKI Jakarta itu berharap agar pemerintah mencarikan solusi kaitan dengan poin-poin yang telah dijabarkannya tersebut.

Jurnalis: IP

TerPopuler

close