Fhoto Aksi Ribuan Guru Honor Unjuk Rasa di Jakarta. Sumber: WikiDPR |
Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut.
Ketiga menteri tersebut yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM.
Namun dalam pelaksanaanya banyak kekhawatiran dari sejumlah kalangan akademik jika Undang-undang Aparatur Sipil Negara di sahkan dengan tidak mempertimbangkan beberapa poin yang akhirnya melemahkan ASN itu sendiri.
Alam S. Barkah, CALEG Partai Garuda DPRD DKI Jakarta. DAPIL 5. |
"Jika persyaratan tenaga pendidik harus saklek sesuai dengan UU No. 14/2005 tentang guru, maka hanya sebagian kecil tenaga pendidik honorer eks kategori II yang sudah memiliki sertifikat pendidik." terang Alam S. Barkah yang akrab disapa Bang Alam.
Bang Alam yang tinggal di daerah Jakarta Timur itu menjelaskan.
"Yang paling krusial adalah pembatasan usia sesuai UU ASN yaitu maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018. Poin ini mengakibatkan lebih dari tiga perempat guru honorer eks Kategori II kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS." Tegas Bang Alam.
Bang Alam S. Barkah (Ketua DPC Jakarta Timur) Bersama Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum Partai Garuda) |
Caleg yang maju di Dapil 5 (Kecamatan Duren Sawit, Jatinegara dan Kramatjati) untuk kursi DPRD DKI Jakarta itu berharap agar pemerintah mencarikan solusi kaitan dengan poin-poin yang telah dijabarkannya tersebut.
Jurnalis: IP