MK, Tolak gugatan kuasa hukum Nur Supriyanto - Adhi Firdaus. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

MK, Tolak gugatan kuasa hukum Nur Supriyanto - Adhi Firdaus.

, 8/09/2018 05:43:00 PM
Wawancara Mahkamah Konstitusi.
vnn.co.id, Jakarta - Sidang Pengucapan Putusan Nomor Perkara 27/PHP. KOT-XVI/2018. Prihal gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, yang digelar diruang sidang utama, Lantai II, Mahkamah Konstitusi (MK) yang terletak di Jalan Merdeka Barat, No.6, Jakarta Pusat,Kamis, (9/8).

Sidang yang dimulai dari pukul 13.00 WIB, Kamis, 9 Agustus 2018, dengan gugatan Perkara Registrasi nomor 27/PHP KOT- XVI/2018, yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota dan  Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 2, dengan agenda persidangan Pengucapan Putusan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman, didampingi Hakim Anggota Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tepat pada jam 13.25  Wib, membacakan Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PHP. KOT/ VII/ 2018. Dengan. Amar Putusan. Menyatakan Pokok Permohonan Pemohon Tidak Diterima.

Iqbal Daut Koordinator Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi Walikota Bekasi terpilih dan Tri Adhiyanto, Wakil Walikota Bekasi terpilih , Paslon Nomor urut 1,  selaku pihak terkait dalam keterangan Persnya dengan sejumlah Wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi seusai sidang mengatakan bahwa pihaknya puas atas putusan pengucapan dalam sidang tersebut.

“Pertama tentunya patut kami ucapkan Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Hidayah Nya telah membukakan pintu hati dan nurani para Majelis Hakim Konstitusi yang secara lurus dan terang benderang memutuskan Menolak atau tidak menerima Gugatan Pemohon Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 2, Nur Supriyanto dan Ady Firdaus,” Kata Iqbal

“Dan tentunya dengan tidak diterimanya Gugatan Pokok Permohonan Pemohon tersebut, maka  Pasangan Calon  Walikota dan Wakil Walikota Bekasi,  Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto adalah sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih untuk memimpin Pemerintahan Kota Bekasi Periode 2018-2023,” tambahnya.

Iqbal Daut Kuasa Hukum Rahmat Effendi menegaskan, sejak awal pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto, selaku Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih , menilai Pokok Permohonan Pemohon dan Semua Dalil-dalil Pemohon Paslon Nomor urut 2.

“Tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara substansial sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. tentang Gugatan Sengketa Perselisihan Pilkada,”Iqbal menambahkan

Tak hanya itu, Iqbal Daut selaku Kuasa Hukum Rahmat Effendi – Tri Adhiyanto Paslon Nomor urut 1 mengatakan; bahwa dengan dibacakan Putusan yang telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, maka kami meyakini Jadwal Pelantikan Rahmat Effendi Walikota Bekasi Terpilih dan Tri Adhiyanto Wakil Walikota Bekasi terpilih , pada tanggal 20 September 2018  sebagaimana yang telah menjadi agenda KPU akan tepat waktunya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi  Anwar Usman dalam pembacaan putusannya dalam persidangan yang dihadiri secara lengkap oleh 9 Hakim Konstitusi mengatakan dalam Amar Putusan nya menyatakan bahwa Pemohon (a-quo ) tidak memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan gugatan dan menyatakan Pokok Perkara Permohonan Pemohon tidak diterima. (azk)

TerPopuler

close