Mediasi Kelima Buntu, Kuasa Hukum H. Waspodo Desak Pemkot Bekasi Buka Akses Jalan
Kuasa hukum penggugat, Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai pihak Turut Tergugat ikut mencari solusi atas persoalan akses tersebut.
“Kami meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memberikan solusi dan membuka akses jalan bagi klien kami,” ujar Hasan Basri di PN Kota Bekasi.
Soroti Pasal 667 KUHPerdata
Hasan Basri menjelaskan, pihaknya mendasarkan tuntutan akses tersebut antara lain pada Pasal 667 KUHPerdata, yang mengatur hak pemilik tanah yang tidak mempunyai jalan keluar ke jalan umum untuk memperoleh akses melalui tanah tetangga dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam hukum perdata.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam memperjuangkan akses menuju lahan milik H. Waspodo.
“Berdasarkan Pasal 667 KUHPerdata, pemilik sebidang tanah yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sehingga tidak mempunyai jalan keluar ke jalan umum berhak menuntut agar diberikan jalan keluar demi kemanfaatan tanahnya,” jelasnya.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta, bukti kepemilikan, kondisi objek sengketa, serta pertimbangan majelis hakim apabila perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Klaim Tanah Telah Dikuasai Sejak 1978
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa disebut telah dikuasai H. Waspodo dan memiliki sertifikat hak milik.
Menurut pihak penggugat, penguasaan serta pembayaran pajak atas tanah tersebut telah dilakukan sejak 1978, sebelum pembangunan perumahan di sekitar lokasi.
Persoalan muncul ketika akses menuju lahan tersebut disebut tertutup setelah kawasan berkembang dan sebagian area kemudian menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penyelesaian agar hak atas tanah tidak hanya berhenti pada kepemilikan secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Perlakuan Berbeda
Selain persoalan akses, tim hukum H. Waspodo juga mempertanyakan kebijakan pihak lingkungan setempat yang menurut mereka belum memberikan akses kepada kliennya.
Hasan Basri menyebut pihaknya telah mengikuti prosedur yang diminta dalam proses pengajuan akses. Namun, permohonan tersebut diklaim masih mengalami penolakan.
Di sisi lain, ia menyebut terdapat warga lain berinisial H. Ade yang mendapatkan akses jalan.
“Kami mempertanyakan dasar perbedaan perlakuan tersebut.
Klien kami sudah mengikuti prosedur yang ada, tetapi permohonannya belum mendapatkan jalan keluar,” kata Hasan Basri.
Pernyataan mengenai adanya perbedaan perlakuan tersebut merupakan klaim dari pihak penggugat. Kebenaran dan dasar kebijakan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari materi sengketa yang perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Perkara Berpotensi Masuk Pokok Perkara
Setelah lima kali mediasi belum menghasilkan kesepakatan, tim kuasa hukum menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara apabila proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.
Hasan Basri menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai hak akses menuju tanah milik kliennya.
“Jika mediasi kelima ini tetap buntu karena tidak ada iktikad baik dari para tergugat, kami selaku tim kuasa hukum siap melanjutkan perkara ini ke sidang pokok perkara demi menuntut keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Sementara itu, sikap resmi Pemkot Bekasi, pihak RW, maupun para tergugat lainnya terkait tudingan penolakan akses dan dugaan perbedaan perlakuan tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Keterangan dari seluruh pihak penting agar persoalan sengketa akses ini dapat diberitakan secara berimbang dan tidak menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red







