Lahan Bersertifikat Diklaim Fasos, Warga Gugat Forum RW dan Pemkot Bekasi ke Pengadilan
Lima Kali Panggilan Sidang, Mediasi Berjalan Alot Hingga saat ini, pengadilan tercatat telah mengeluarkan lima kali panggilan sidang. Namun, proses persidangan masih tertahan di tahap mediasi.
Ruang mediasi pun berjalan sangat alot karena pihak Kuasa Hukum Forum RW bersikeras (bersih kukuh) untuk tetap menutup akses jalan tersebut. Forum RW berdalih bahwa tindakan penutupan jalan di duga dukungan oleh sekitar 3.000 warga di lingkungan sekitar, pernyataan pada saat mediasi di persidangan.
Tim Kuasa Hukum Penggugat: Law Firm Hasan Basri & Partners.
(Jl.Rp.Soeroso no. 33 Menteng, Jakarta Pusat)
Negara Harus Melindungi Warga, Jangan Ada "Pesanan" Merespons klaim tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Drs.H.Hasan Basri ,SH,MH ,menyampaikan harapan besar agar hukum dan keadilan tetap ditegakkan di atas kepentingan kelompok.
Mereka menegaskan bahwa negara atau pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi warganya yang taat hukum."Kami berharap negara dan pemerintah daerah benar-benar melindungi hak warga negaranya. Jangan sampai dalam persoalan ini ada tumpangan kepentingan atau pesanan dari oknum-oknum tertentu," ujar Hasan Basri Kuasa Hukum Penggugat, pada Kamis, (10 /9/2026.)
Langkah hukum ini diambil karena tindakan pengembang yang sepihak menutup jalan dengan dalih lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai Fasilitas Sosial (Fasos). Penutupan ini dinilai cacat hukum karena status sertifikat tanah warga telah terbit secara sah jauh sebelum pengembang masuk ke wilayah tersebut, ungkapnya.
Penyertaan Forum RW sebagai Turut Tergugat I menjadi sorotan karena Forum RW itu sendiri telah melakukan penutupan secara nyata yang di lakukan dengan terang terangan patut di duga perbuatan melawan hukum (PMH)
Secara hukum, kelembagaan RW tidak memiliki wewenang eksekusi atau hak untuk membatasi ruang gerak warga.
Masuknya Forum RW dalam gugatan ini bertujuan agar pengurus lingkungan mematuhi dan menghormati apa pun keputusan majelis hakim nantinya, serta mempertanggungjawabkan keterlibatan mereka di persidangan.
Gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ini juga menyeret Wali Kota Bekasi, pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai turut tergugat untuk memastikan sinkronisasi data sertifikat dan status fasos/fasum di area tersebut.
Drs.H.Hasan Basri SH,MH ,menyatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya agar akses jalan dikembalikan dan legalitas sertifikat tanah yang sah di mata hukum tetap dihormati dan jangan sampai di lecehkan oleh oknum - oknum tersebut, pungkas Hasan Basri.
Red







