PKS Sampah DKI-Bekasi Berakhir, DPRD Soroti Dampaknya
VNN CO.ID,BEKASI — Menjelang berakhirnya perjanjian kerja sama (PKS) pembuangan sampah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, dampak operasional TPST Bantargebang kembali menjadi perhatian.
Kerja sama pembuangan sampah tersebut dijadwalkan berakhir pada 26 Oktober 2026. Momentum ini dinilai menjadi waktu yang tepat untuk mengevaluasi kembali seluruh dampak dan manfaat yang selama ini diterima masyarakat sekitar TPST Bantargebang.
Anggota DPRD Kota Bekasi FRAKSI PPP, Mubakhi ,S.M, menyoroti agar pembahasan kerja sama selanjutnya tidak hanya berorientasi pada persoalan pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan masyarakat yang berada di sekitar kawasan TPST.
Menurutnya, keberadaan TPST Bantargebang memberikan konsekuensi langsung terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di wilayah sekitar, sehingga manfaat dari kerja sama tersebut semestinya dapat dirasakan secara lebih merata.
Jangan Hanya Beban yang Dirasakan Warga
Persoalan TPST Bantargebang bukan sekadar tentang menampung sampah dari Jakarta. Aktivitas pengangkutan dan pengelolaan sampah juga memiliki dampak terhadap kawasan sekitar, mulai dari lalu lintas kendaraan, kondisi lingkungan hingga kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, evaluasi terhadap PKS lama dan penyusunan kerja sama baru menjadi penting.
Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kompensasi, pembangunan lingkungan, serta program penanganan dampak telah memberikan manfaat nyata bagi wilayah yang berada di sekitar TPST.
Sorotan DPRD tersebut juga menyentuh persoalan kontribusi dalam kerja sama berikutnya. Jangan sampai perubahan perjanjian justru mengurangi manfaat yang semestinya diterima masyarakat terdampak.
Pemerintah Diminta Terbuka
Berakhirnya PKS dapat menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai besaran kontribusi, mekanisme kompensasi, penggunaan anggaran, pembangunan bagi wilayah terdampak, hingga langkah pengendalian dampak lingkungan.
Transparansi menjadi penting agar kerja sama pengelolaan sampah tidak hanya dilihat dari sisi kepentingan Jakarta dalam mengatasi persoalan sampah, tetapi juga dari sisi masyarakat Kota Bekasi yang wilayahnya menjadi lokasi pengelolaan tersebut.
Dengan demikian, kerja sama baru nantinya tidak sekadar memperpanjang persoalan, tetapi mampu menghadirkan pola pengelolaan sampah yang lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berakhirnya PKS bukan sekadar persoalan apakah sampah Jakarta tetap masuk ke Bantargebang atau tidak. Lebih dari itu, ini menjadi momentum untuk menjawab satu pertanyaan penting: seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat yang selama ini ikut menanggung dampaknya?
(Red)





