Empat Tersangka Provokator Penyerangan Markas Brimob Cikeas Ditangkap

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran penting dalam memicu penyerangan yang sebelumnya beredar lewat pamflet provokatif di media sosial.
“Tersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini,” kata Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu malam, 31 Agustus 2025, dikutip dari Antara.
Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan, kedapatan membawa dua senjata tajam serta menyimpan pamflet digital berisi ajakan menyerang Brimob Cikeas.
Tersangka kedua, AS asal Bogor, diketahui menyiapkan poster-poster hasutan yang rencananya ditempel di sekitar lokasi untuk memancing massa.
Sementara itu, RP, tersangka ketiga asal Bogor, ditangkap karena membawa sebotol bahan bakar Pertamax yang dipersiapkan untuk aksi pembakaran.
Polisi menjeratnya dengan pasal percobaan tindak pidana pembakaran. Adapun BS, tersangka keempat, terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp serta mendistribusikan pamflet digital ajakan menyerang aparat.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman bervariasi enam hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, 13 orang lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyebut mereka ditangkap dalam kelompok kecil, terdiri dari dua hingga empat orang.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas, karena mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal,” ujar Kapolres.
Wikha menambahkan, pendalaman kasus ini juga melibatkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang membantu penyelidikan Polres Bogor.***



