VNN.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa jam masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025 akan dimulai pukul 06.30 WIB. Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah provinsi dan diterapkan pada semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 mengenai Hari Sekolah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung lahirnya generasi Pancawaluya—yakni generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer—dengan memaksimalkan efektivitas belajar di pagi hari, yang disesuaikan dengan usia dan kapasitas daya serap peserta didik.
Durasi belajar harian bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Murid SD mengikuti kegiatan belajar selama empat hingga delapan setengah jam per hari. Untuk SMP, jam belajar berkisar antara enam hingga hampir sembilan jam, sementara siswa SMA dapat belajar hingga sebelas jam per hari. Adapun jam belajar pada hari Jumat berbeda dari Senin hingga Kamis.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi setiap daerah untuk menyesuaikan jam masuk sekolah, terutama jika terdapat kondisi khusus di wilayah masing-masing.
"Pemerintah kabupaten/kota bisa mengajukan jam masuk berbeda, asal ada alasan yang kuat. Nantinya akan diverifikasi apakah kendalanya bersifat teritorial atau kultural. Misalnya, kalau anak-anak mengaji sampai pukul 6 karena kultur pesantren, maka kami akan survei terlebih dahulu apakah memang benar kegiatan itu berlangsung di sana," ujar Purwanto.***