Pendidikan di Indonesia: Antara Idealisme dan Realitas Landasan Yuridis -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pendidikan di Indonesia: Antara Idealisme dan Realitas Landasan Yuridis

, 12/09/2023 07:48:00 PM

 


VNN.CO.ID, JAKARTA - Pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa. Di Indonesia, landasan yuridis pendidikan telah diletakkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang idealis dan aspiratif. Namun, seringkali terdapat jurang yang lebar antara idealisme tersebut dengan realitas yang terjadi di lapangan.


Landasan yuridis pendidikan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan berbagai peraturan turunannya. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini merupakan idealisme konstitusional yang menjamin hak pendidikan bagi setiap individu tanpa terkecuali.


Pendidikan di Indonesia memang memiliki landasan yuridis yang kuat dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, realitas di lapangan seringkali tidak sejalan dengan idealisme tersebut. Misalnya, meskipun pendidikan dianggap sebagai hak setiap warga negara dan pemerintah berkewajiban menyediakannya secara cuma-cuma, masih banyak anak-anak yang tidak bisa mengakses pendidikan berkualitas karena berbagai hambatan, seperti kemiskinan, kurangnya infrastruktur, atau bahkan diskriminasi.


Artikel ini akan mengkaji sejauh mana idealisme landasan yuridis pendidikan telah diwujudkan dalam praktik pendidikan sehari-hari di Indonesia, serta memberikan argumen kuat mengenai permasalahan yang dihadapi.

 

Idealisme Landasan Yuridis Pendidikan

Landasan yuridis pendidikan di Indonesia terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, setiap warga negara juga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.


Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga menjadi landasan yuridis pendidikan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang sistem pendidikan nasional yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Selain itu, terdapat pula berbagai peraturan turunan yang mengatur tentang pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia.


Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan, dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 19891. Undang-undang ini menegaskan pentingnya pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin hak pendidikan bagi setiap individu tanpa terkecuali.

 

Realitas di Lapangan

Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih terdapat sekitar 1,5 juta anak usia sekolah yang belum terakses pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan akses pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya infrastruktur pendidikan, jarak yang jauh, dan minimnya tenaga pengajar. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan akses pendidikan di daerah terpencil, seperti membangun infrastruktur pendidikan yang memadai dan meningkatkan kualitas tenaga pengajar.


Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara juga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak di Indonesia yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Salah satu kasus yang relevan adalah ketidakmerataan akses pendidikan.


Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020, sekitar 3,7 juta anak usia sekolah tidak bersekolah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti keterbatasan infrastruktur, keterbatasan biaya, dan keterbatasan kualitas pendidikan. Selain itu, mengingat pada masa pandemi COVID-19 juga menggambarkan betapa buruknya situasi pendidikan di Indonesia. Banyak sekolah yang harus tutup dan beralih ke pembelajaran jarak jauh, yang mana tidak semua siswa memiliki akses ke internet dan perangkat yang memadai.


Selain ketidakmerataan akses pendidikan, masih banyak kasus lain yang terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Salah satunya adalah kekerasan di sekolah. Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pada tahun 2020, terdapat 1.200 kasus kekerasan di sekolah. Kekerasan tersebut dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan seksual. Kasus kekerasan di sekolah dapat mempengaruhi psikologis siswa dan berdampak pada prestasi akademik mereka.


Kasus lain yang relevan adalah ketidakadilan dalam sistem pendidikan. Menurut data dari Pusat Data dan Analisis Tempo, pada tahun 2020, terdapat kasus kecurangan dalam ujian nasional. Kecurangan tersebut dapat berupa pembocoran soal, penggantian peserta ujian, dan penggunaan alat bantu tidak sah. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak kelemahan dalam sistem pendidikan Indonesia yang perlu diperbaiki.


Argumen Penulis

Ketidaksetaraan dalam mengakses pendidikan, insiden kekerasan di lingkungan sekolah, dan ketidakadilan dalam struktur pendidikan adalah beberapa permasalahan yang masih relevan di sektor pendidikan Indonesia. Ketidaksetaraan akses pendidikan dapat menghambat anak-anak dari lapisan masyarakat yang kurang mampu untuk meraih hak mereka dalam mendapatkan pendidikan. Di sisi lain, kekerasan di sekolah berpotensi merusak kesejahteraan psikologis siswa, yang pada akhirnya mempengaruhi kinerja akademik mereka.


Kejadian kecurangan dalam ujian nasional juga mencerminkan adanya kekurangan dalam sistem pendidikan Indonesia yang memerlukan perbaikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk memperkuat dasar hukum pendidikan di Indonesia guna menanggulangi permasalahan-permasalahan ini. Upaya dapat dilakukan melalui peningkatan alokasi anggaran pendidikan, perbaikan infrastruktur pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan penguatan pengawasan terhadap pelanggaran di dunia pendidikan. Dengan cara ini, hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dapat terpenuhi secara optimal.


Ketidaksetaraan akses pendidikan merupakan persoalan yang rumit dan memerlukan solusi yang tepat. Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan adalah peningkatan anggaran pendidikan. Dengan meningkatkan alokasi anggaran pendidikan, pemerintah dapat membangun lebih banyak sekolah dan melakukan perbaikan pada fasilitas pendidikan yang sudah ada. Selain itu, bantuan keuangan dapat diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk memastikan anak-anak mereka dapat mengakses pendidikan dengan baik.


Kekerasan di lingkungan sekolah juga merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan terhadap tindakan kekerasan di sekolah. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan. Serta, memberikan pelatihan kepada guru dan siswa tentang strategi mengatasi kekerasan di lingkungan sekolah.


Ketidakadilan dalam struktur pendidikan juga harus diatasi. Peningkatan mutu pendidikan dapat menjadi salah satu solusi efektif. Pemerintah dapat melibatkan guru dalam program pelatihan guna meningkatkan kompetensi mereka dan meningkatkan kualitas kurikulum. Selain itu, perkuatan pengawasan terhadap pelanggaran di sektor pendidikan juga menjadi langkah penting.


Penguatan landasan hukum pendidikan di Indonesia perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pengeluaran peraturan yang lebih tegas dapat membantu mengatasi permasalahan ini. Pemerintah juga perlu menegakkan peraturan yang ada dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar. Pengawasan terhadap pelanggaran di dunia pendidikan perlu diperkuat untuk memastikan implementasi aturan yang benar dan efektif.


Peran masyarakat juga memiliki peran krusial dalam menangani masalah pendidikan di Indonesia. Masyarakat dapat memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, masalah-masalah pendidikan Indonesia dapat diatasi dengan baik, dan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dapat terpenuhi dengan optimal.

 

Kesimpulan

Dengan demikian, mengatasi ketidaksetaraan akses pendidikan, kekerasan di sekolah, dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan Indonesia memerlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan. Melalui peningkatan anggaran pendidikan, perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan pengawasan, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan adil.


Pemerintah perlu bertindak tegas dengan mengeluarkan peraturan yang lebih kuat dan menegakkan aturan yang ada untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mendapatkan pendidikan. Sementara itu, peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya perbaikan pendidikan sangat diperlukan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat menciptakan perubahan positif dalam sistem pendidikan Indonesia, memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih hak konstitusional mereka dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas.


Penulis    : Arum Kusuma

Editor      : Sukmasih/VNN.co.id


 

*) Ditulis oleh Arum Kusuma yang merupakan mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi VNN.co.id

TerPopuler

close