Instruksi Presiden VS Mafia Peradilan Soal Sengkarut Kasus Mafia Tanah di Kota Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Instruksi Presiden VS Mafia Peradilan Soal Sengkarut Kasus Mafia Tanah di Kota Bekasi

, 3/10/2023 03:05:00 PM
Machpudin Latif, A.Md
Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi

Vnn.co.id, Kota Bekasi - Ramainya pemberitaan terkait perubahan status hukum para terdakwa pemalsuan surat yang melibatkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara Kota Bekasi yang masih aktif dan mantan ASN Kota Bekasi menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pimpinan Putut Tri Sunarko dengan Hakim Anggota Basuki Wiyono dan Istiqomah Berawi berdasarkan hasil keputusan sidang pada hari Senin (6/3/2023) membuat Machfudin Latif, selaku Ketua Garda Tipikor Indonesia Cabang Kota Bekasi angkat bicara.


Ketika ditemui awak media latif mengatakan bahwa ada yang janggal atas hasil keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas hal tersebut dan kami menduga adanya dugaan unsur gratifikasi dan kongkalikong antara para terdakwa dengan majelis hakim dalam prosesi putusan ini.


"Kita masih ingat bahwa belum lama ini Presiden Jokowi telah mengintruksikan kepada segenap penegak hukum untuk memerangi dan memberantas mafia tanah telah diamini oleh anggota DPR-RI dan telah dibentuk PANJA pemberantasan mafia tanah mengingat mafia tanah merupakan sebuah kejahatan terhadap negara, ini malah status terdakwa malah berubah menjadi tahanan kota. Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi secara terang-terangan melawan intruksi pejabat tertinggi negeri ini berdasarkan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen Negara," geram Latif.


Tak hanya sampai disitu, Latif pun menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian dan analisa tim kami menemukan adanya beberapa kejanggalan atas hasil putusan tersebut yakni:


1. Hasul putusan sidang sangat bertentangan dengan Intruksi Presiden tentang pemberantasan mafia tanah,


2. Para tersangka telah ditetapkan menjadi terdakwa karena semua alat bukti telah lengkap namun beralih menjadi Tahanan Kota,


3. Hasil laporan medis atas ke lima terdakwa semua sama dan menggunakan tenaga medis yang sama diwaktu yang bersamaan,


4. Plt Walikota Bekasi berani menjadi penjamin atas kelima terdakwa, padahal negara hanya menjamin untuk oknum yang terbukti aktif sebagai ASN.


Berdasarkan ke empat hal tersebut diatas kami meyakinkan bahwa adanya dugaan unsur Gratifikasi, kongkalikong dalam prosesi putusan perubahan status para terdakwa menjadi tahanan kota serta dugaan kuat adanya mafia peradilan didalam Pengadilan Negeri Kota Bekasi.


Oleh karena itu Garda Tipikor Indonesia Cabang Kota Bekasi berencana dalam waktu dekat akan membuat Somasi dan melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan (KOMJAK) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih kasus ini dan mengungkap kejahatan secara terstruktur dan masif yang terbukti telah mencoreng wajah negeri ini, karena pemimpin negeri ini cukup jelas sesuai intruksinya dalam memberantas mafia tanah, dan kami akan mengawalnya dengan serius.


Redaksi

Jurnalis : RMD/DWI

TerPopuler

close