Presidium Bogor Timur dan LPK-RI Gelar Diskusi Terkait Perlindungan Konsumen.

Diskusi Presidium Bogor Timur dengan LPK-RI.
Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terus memantapkan langkah strategis dalam memperluas peran dan jangkauan perlindungan konsumen di daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan bersama Presidium Bogor Timur yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Kantor Sekretariat Presidium Bogor Timur, Jalan Metland Transyogi, Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi penguatan struktur organisasi LPK-RI sekaligus respons atas berbagai persoalan konsumen yang kian kompleks dan meluas di tengah masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus dan anggota Presidium Bogor Timur, yang dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Bogor Timur, Nafizul Hafiz Rana, bersama perwakilan pengurus LPK-RI pusat.
Dalam forum strategis tersebut, sejumlah isu krusial dibahas secara mendalam, khususnya berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen. Persoalan tersebut mencakup sektor perbankan, pembiayaan (finance dan leasing), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit macet, ketenagakerjaan, asuransi, pelayanan kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan. Tak kalah menjadi sorotan adalah maraknya praktik fintech pinjaman online (pinjol) yang kerap menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
LPK-RI menilai bahwa minimnya literasi hukum konsumen menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat rentan dirugikan. Kondisi ini semakin diperparah dengan masih adanya praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika bisnis, yang justru menempatkan konsumen pada posisi lemah.
Salah satu persoalan yang dinilai paling mendesak dan memerlukan penanganan serius adalah maraknya tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum mata elang dan debt collector di lapangan. Praktik penagihan yang disertai ancaman, tekanan psikologis, hingga tindakan yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dinilai telah melanggar prinsip perlindungan konsumen dan supremasi hukum.
Ketua Presidium Bogor Timur, Nafizul Hafiz Rana, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran LPK-RI di wilayah Bogor dan sekitarnya merupakan kebutuhan nyata masyarakat saat ini. Menurutnya, banyak warga yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sehingga kerap menjadi korban praktik yang merugikan.
“Tidak sedikit masyarakat yang bingung harus mengadu ke mana ketika mengalami permasalahan sebagai konsumen. Melalui sinergi ini, kami berharap LPK-RI dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Bogor dan wilayah sekitarnya,” ujar Nafizul.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara LPK-RI dan elemen masyarakat, termasuk Presidium Bogor Timur, diharapkan mampu membangun kesadaran hukum kolektif serta menciptakan iklim pelayanan publik dan usaha yang lebih berkeadilan.
Sementara itu, perwakilan LPK-RI menegaskan komitmen lembaga untuk terus hadir memberikan layanan konsultasi hukum dan advokasi perlindungan konsumen secara profesional, independen, dan berkelanjutan. LPK-RI, lanjutnya, berkomitmen menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan sewenang-wenang terhadap konsumen.
“LPK-RI hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil dan bermartabat. Kami menolak praktik-praktik tidak beretika, termasuk tindakan intimidatif oleh oknum debt collector dan mata elang, yang jelas-jelas merugikan konsumen dan melanggar hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan strategis untuk segera merealisasikan pembentukan struktur organisasi LPK-RI di daerah. Di antaranya adalah pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LPK-RI Jawa Barat, serta Dewan Perwakilan Cabang (DPC) LPK-RI di sejumlah wilayah, termasuk Bogor dan Bekasi. Selain itu, LPK-RI juga mendorong pendirian posko pengaduan masyarakat sebagai sarana awal penanganan kasus-kasus konsumen di tingkat lokal.
Pembentukan struktur ini dinilai sangat penting guna memperkuat koordinasi organisasi, mempercepat proses penanganan pengaduan, serta mendekatkan layanan perlindungan konsumen kepada masyarakat. Dengan adanya DPD dan DPC di daerah, diharapkan setiap laporan dan pengaduan dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, dan terukur.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa deklarasi resmi pembentukan DPD LPK-RI Jawa Barat dan DPC LPK-RI Bogor direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Januari 2026. Deklarasi ini nantinya akan menjadi tonggak awal penguatan peran LPK-RI di Jawa Barat dalam mengawal hak-hak konsumen.
LPK-RI optimistis bahwa langkah strategis ini akan memberikan dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam memperluas jangkauan perlindungan konsumen, tetapi juga dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Pada akhirnya, upaya ini diharapkan mampu mendorong terciptanya praktik usaha dan pelayanan publik yang adil, transparan, serta berlandaskan hukum demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh konsumen.
Redaksi


