![]() |
PPKM level 2 kembali diberlakukan (source: jcomp/freepik) |
Jakarta, VNN.co.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang. PPKM Jabodetabek kini kembali ke level 2.
Baca Juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 dengan Diabetes Tinggi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan PPKM Jawa Bali itu berlaku sejak Selasa, 5 Juli 2022. Safrizal meminta seluruh pihak memberikan perhatian serius soal peningkatan kasus Covid-19 yang disebabkan penyebaran varian Omicron BA.4 dan BA.5.
Baca Juga: 10 Manfaat Air Putih Bagi Kesehatan, selain Tubuh Dapat Menjaga Konsentrasi juga, lho!
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal, Selasa, 5 Juli 2022.
Safrizal menambahkan, hasil asesmen pemerintah, total ada 14 daerah di Jawa-Bali naik ke level 2, sehingga jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah.
Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.
Editor: Sukmasih/VNN.co.id