Diduga Tabrak Aturan Sehingga Buat Polemik, 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru Terancam Dilaporkan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Diduga Tabrak Aturan Sehingga Buat Polemik, 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru Terancam Dilaporkan

, 7/08/2022 09:25:00 PM


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Musyawarah Dusun (Musdus) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Dusun I Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menuai polemik dan kegaduhan.

Polemik dan kegaduhan tersebut pasca Musdus yang dilakukan 3 oknum BPD Desa Tanjung Baru yang diduga menabrak  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa.

Hal itupun jadi sorotan dari berbagai lembaga, salah satunya datang dari Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa  Barat. 

Sekretaris Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat, M. Santoso tak segan-segan akan melaporkan 3 oknum BPD Desa Tanjung Baru yang sudah terlibat dalam menggelar Musdus kepada Forum Badan Permusyawaratan Desa Tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.

Tak hanya kepada Forum Lembaga BPD, kata M. Santoso, Ia juga akan melaporkan 3 oknum BPD tersebut, Edi Junaedi, Rosada dan Hj. Dahlia kepada Instansi terkait, baik Kecamatan dan pastinya akan dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

"Lebih tepatnya ke DPMD, agar 3 Oknum BPD tersebut diberikan pemahaman regulasi maupun aturan secara khusus atau secara VIP biar mereka lebih paham agar tidak keluar dari peraturan yang sudah ada," ujar M. Santoso kepada wartawan, Jum'at (08/07/2022).

Bukan tanpa alasan lembaganya tersebut melaporkan 3 oknum BPD Desa Tanjung Baru tersebut. Ia menilai apa yang dilakukan 3 oknum BPD Desa Tanjung Baru sudah keluar dari aturan, bahkan tidak mengerti regulasi dan proses, sehingga menimbulkan polemik dan kegaduhan.

Dijelaskan M. Santoso, didalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa di pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4). Artinya dilakukan rapat pemberhentian BPD Desa Tanjung Baru terlebih dahulu.

"Didalam Perbup Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 17 sangat jelas. Artinya dilakukan rapat pemberhentian Anggota BPD yang sudah mengundurkan diri melalui rapat musyawarah BPD itu sendiri untuk selanjutnya dilaporkan kepada Camat melalui Bupati," jelas M. Santoso.

Setelah adanya surat pemberhentian dari Bupati terhadap BPD yang mengundurkan diri itu, lalu disampaikan kepada Kepala Desa. Dan selanjutnya Kepala Desa menyampaikan nama calon pengganti BPD yang baru sesuai penjelasan di Perbup Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 di Pasal 20.

"Semua jelas, terkait penggantian BPD dan proses pergantian itu ranahnya Pemerintah Desa. Jadi apa yang dilakukan 3 oknum BPD itu sudah keluar dari peraturan yang ada,"  ujarnya.

"Sudah keluar dari Peraturan yang ada, tidak mengerti regulasi, kok justru malah membuat surat mosi tidak percaya terkait Musdus tersebut kepada Ketua BPD nya sendiri, kan lucu. Artinya sama saja menunjukkan kesalahannya sendiri," sindirnya.

"Karena memang di wilayah Dusun I tidak ada nomor urut berikutnya, buktinya ada panitia menggelar pemilihan pengganti BPD secara demokrasi, bahkan pendaftaran disebar di wilayah Dusun I, agar masyarakat tahu dan juga bisa ikut serta mencalonkan diri jadi BPD. Semua sudah jelas terbuka, jadi 3 oknum BPD sudah salah alamat membuat surat mosi tidak percaya kepada Ketua BPD," kata M. Santoso.

Justru yang perlu dipertanyakan kata M. Santoso, ada kepentingan apa 3 oknum BPD Desa Tanjung Baru menggelar Musdus sehingga menghasilkan salah satu orang. Bukankah justru 3 oknum BPD tersebut yang sudah mengkebiri demokrasi terhadap Masyarakat Wilayah Dusun I.

Untuk diketahui, Anggota BPD Desa Tanjung Baru atas nama Egi Solihin mengundurkan diri berdasarkan Surat Pernyataan Tanggal 20 Januari 2022. Kemudian pada Tanggal 25 Januari 2022, 3 oknum BPD menggelar Musyawarah Dusun I sehingga menghasilkan satu orang nama yaitu Ahmad Taminudin.

Akan tetapi, Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Arsad menerima surat pengunduran pada tanggal 12 Februari 2022 dan kemudian tanggal 14 Februari 2022 melakukan rapat pembahasan pemberhentian Egi Solihin yang dihadiri semua BPD.


Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close