Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik

, 12/22/2021 02:42:00 PM

Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kota Bandung - Sidang perkara kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (medsos) yang di alami oleh Ibu Nuraisyah (48), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, pada Selasa (21/12/2021).

Persidangan itu berlangsung di ruang sidang V dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari penuntut umum dan saksi meringankan (A de Charge) dari terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fazar Kusuma Aji, S.H.,M.H didampingi Hakim Anggota dan Panitera Pengganti yakni Yance Rahadyan Suhartono, S.H.,M.H.

Dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pearlin Relianta P.S.S.,S.H.,M.H dan terdakwa Erlina bersama kuasa hukum serta dua orang saksi Persidangan.

"Sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan satu orang saksi dari penuntut umum dan satu orang saksi meringankan (A de Charge) dari terdakwa yang memang sengaja dihadirkan untuk meringankan dakwaan atas perbuatannya," ungkap Pearlin, (21/12).

Selanjutnya, kata Pearlin, pada sidang berikutnya masih pada pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh terdakwa.

"Menurut informasi tadi, terdakwa akan menghadirkan tiga orang saksi, hari ini satu orang saksi dan minggu depannya dua orang saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Erlina didakwa dengan pasal pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE. Yang mana ancaman pidananya yaitu maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Kasus ini terjadi bermula ketika terdakwa Erlina membuat sebuah postingan di akun media sosial Facebook dan Instagramnya.

Yang mana postingannya itu mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Nuraisyah dan keluarga.

Mengetahui hal itu, Nuraisyah pun geram dan terpaksa tempuh jalur hukum hingga kini sudah masuk dalam tahap persidangan para saksi.

Disela kesempatan agenda sidang kali ini, terdakwa Erlina juga membenarkan soal postingannya itu.

"Ya memang benar soal postingan itu, karena itu adalah curhatan saya, tapi saya juga berdasarkan bukti," kata dia.

Erlina juga kaget, dari postingan tersebut bisa sampai naik ke pengadilan dan menjadi terdakwa yang dikenakan pasal Undang-undang ITE.

"Saya gak nyangka ini bisa sampai ke pengadilan," ucapnya dengan nada bingung.

Erlina menceritakan, sebelum dirinya memposting, pada saat itu sudah tidak ada lagi jalan keluar yang dapat di ajaknya berbicara untuk mencurahkan isi hati. Akhirnya Erlina memberanikan diri untuk memposting curhatan tersebut di Media Sosial (Medsos) melalui Facebook dan Instagramnya.

"Pada saat itu saya tidak menemukan titik temu. Jadi saya harus cerita kemana lagi, maka dari itulah saya curhat di Medsos," pungkasnya.

Di tempat berbeda, Nuraisyah selaku korban mengatakan bahwa kasusnya tersebut harus tuntas karena sudah masuk unsur sebagaimana yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan.

"Kasus ini harus tuntas tidak ada unsur kesengajaan untuk meringankan terdakwa, karena benar bahwa unsur kontennya terpenuhi sebagaimana kesaksian ahli," ungkap Nuraisyah.

Menurut saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, Andika, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebut bahwa benar perbuatan terdakwa telah masuk pada unsur undang-undang ITE.

"Bahwa jelas disana ada tuduhan terhadap korban, ada unsur sebagaimana pada pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dalam pembahasannya ada ciri-ciri bahasa bahwa pelaku sudah menyampaikan tuduhan yang dapat merendahkan derajat Ibu Nuraisyah," jelas Andika, (22/21).

Berdasarkan UU ITE pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.



Red : Ramdhan

TerPopuler

close