Anak Kandung Gugat Orang Tua, Kuasa Hukum Ingatkan Ada Hak yang Harus Dipenuhi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Anak Kandung Gugat Orang Tua, Kuasa Hukum Ingatkan Ada Hak yang Harus Dipenuhi

, 12/16/2021 08:29:00 PM
Kuasa Hukum Mohammad Sofyan ketika sedang menangani kasus gugatan anak terhadap orang tuanya.


Vnn.co.id, Salatiga - Kasus orang tua digugat anak kandung saat ini banyak terjadi. Namun semua itu pasti memiliki alasan tersendiri. Sebagaimana yang dilakukan warga Salatiga ini, mereka menggugat oranng tua  kandungnya sendiri.


DA (23) dan DB (21) anak kandung pasangan MR dan SG yang merupakan pengusaha Cafe dan Karaoke Gayeng di Komplek Sarirejo, Sembir Salatiga.


Pada tahun 2013, DA sewaktu masih SMP telah memergoki atau menangkap basah ayahnya, MR berselingkuh dengan PK/LC yang bernama OM di dalam rumah. Hal tersebut menjadi pemicu perceraian antara MR dan SG yang selanjutnya diputus oleh Pengadilan Agama Salatiga dalam perkara No. 0106/ Pdt. G/ 2013/PA. Sal. tanggal 02 Juli 2013. Saat itu DA dan DB masih SMP dan SD atau anak di bawah umur.


Dalam putusan PA Salatiga tersebut hanya menyangkut perceraian. Adapun pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak adalah kesepakatan secara lisan di luar persidangan antara MR dan SG, yakni hak asuh anak DA dan DB ikut dan diasuh oleh ibunya. Sedangkan nafkah kehidupan dan pendidikan menjadi tanggung jawab MR selaku ayahnya, sebab MR mendapatkan hak gono-gini tanah berupa Cafe, Ruko, dan Kos-kosan.


Setelah bercerai MR langsung menikah dengan pasangan selingkuhnya. Terhitung sejak saat itu MR patut diduga telah menelantarkan kedua anak kandung yang menjadi tanggung jawabnya. DA dan DB yang dahulu punya cita-cita tinggi untuk dapat bersekolah tinggi terpaksa harus putus sekolah, DA hanya sampai SMA sebab ibunya tidak sanggup untuk membiayai sampai Perguruan Tinggi, padahal DA sangat ingin berkuliah untuk mewujudkan mimpinya menjadi dokter.


DB pun demikian. Ia sekolah hanya sampai SMP, terpaksa putus karena tidak bisa melanjutkan pendidikannya padahal DB sejak kecil bermimpi ingin bersekolah yang tinggi agar memiliki masa depan yang baik. Namun keadaan ekonomi membuatnya harus mengubur mimpi dalam-dalam.


Sejak bercerai dengan SG dan menikah dengan OM, MR sudah seperti kehilangan kasih sayangnya terhadap DA dan DB. Setiap kali dimintai nafkah untuk bayar sekolah maupun hal lain MR selalu menghindar dan justru berujung pertengkaran antara DA-DB  dengan OM. Oleh karena hal ini, OM kuat diduga memberi pengaruh buruk pada MR agar tidak memberikan nafkah anak-anaknya.


Bahkan, tahun 2014 sewaktu DA dan DB masih di bawah umur, iseng-iseng belajar membawa mobil milik ayahnya. Hal itu justru dilaporkan ke Polisi oleh MR dan OM dengan laporan pencurian mobil. Namun karena mobil dikembalikan serta terlapor merupakan anak di bawah umur dan anak kandung sendiri, maka perkara itu berhasil didamaikan oleh penyidik polisi.


DA dan DB putus sekolah akibat ditelantarkan oleh ayahnya. Saat ini, keduanya tidak memiliki masa depan dan  pekerjaan yang jelas, terlebih karena pergaulan dan lingkungan maka DB melalui dispensasi perkawinan telah menikah dan memiliki anak, tetapi tidak memiliki pekerjaan yang jelas, hanya buka lapak angkringan kecil di emperan cafe megah milik ayahnya, yang karena ini sampai sekarang masih memicu pertengkaran dengan OM yang menunjukkan sikap tidak setuju jika DB berjualan dengan berteduh di emperan cafe megah tersebut. 


Berdasarkan penueusuran dan pengalaman, SG yang dulu ikut mengelola segala usaha yang saat ini dikuasai oleh MR dan OM diketahui memiliki hasil yang besar diperkirakan semua usaha tersebut memiliki hasil sekitar 1,8 M per tahun. Dengan hasil sebesar itu ternyata hanya dinikmati sendiri oleh MR dan OM yang di dalamnya ada hak DA dan DB.


Setelah dewasa DA dan DB sudah berusaha meminta hak-haknya tersebut, tetapi justru memicu pertengkaran antara DA-DB dengan MR-OM yang akhirnya MR-OM tidak mau memberikan nafkah pada keduanya. Oleh karena hal itu, maka untuk keadilan dan pembelajaran selanjutnya DA-DB mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap MR dan OM di Pengadilan Negeri Salatiga yang teregister dalam perkara No. 102/ Pdt.G/ 2021/PN. Slt.


Dalam gugatan tersebut DA dan DB sebagai para penggugat melawan MR selaku tergugat dan OM selaku turut tergugat. Para penggugat menuntut para tergugat agar memenuhi tanggung jawabnya terhadap para penggugat yang telah ditelantarkan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Salatiga diputus tahun 2013 yang saat itu DA dan DB masih termasuk anak di bawah umur, hingga keduanya berumur 18 tahun dan tuntutan biaya pendidikan keduanya hingga perguruan tinggi, total tuntutan para penggugat secara materiil adalah sebesar Rp. 1. 725.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).


Agar tuntutan tersebut tidak sia-sia maka seluruh aset dan unit usaha yang dikuasai oleh MR dan OM diajukan sita jaminan sebagaimana mestinya. 


OM ditarik sebagai pihak tergugat sebab dianggap telah memberi pengaruh buruk kepada MR untuk hilang rasa kasih sayangnya kepada DA-DB selaku anak kandung, sehingga MR menelantarkan anak kandungnya,  OM selalu menjadi penghalang ketika DA-DB meminta nafkah yang menjadi haknya serta patut diduga OM memiliki obsesi untuk menguasai seluruh harta benda dan usaha MR yang di dalamnya melekat hak dari DA dan DB.


Hal di atas merupakan rangkaian perbuatan MR dan OM yang dipandang telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1335 KUHPerdata. Untuk itu gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Salatiga dengan rumusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.


Menurut kuasa hukum, Mohammad Sofyan, saat dihubungi media pada Rabu (15 Desember 2021) mengatakan bahwa gugatan ini telah mendasarkan pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku karena status DA dan DB sebagai anak kandung yang pada saat perceraian orang tuanya berlangsung maka keduanya dilindungi oleh UU sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 angka 5 UU No. 39 tahun 2009 tentang HAM.


"Gugatan ini juga agar bisa menjadi pembelajaran bagi orang tua yang bercerai agar tetap memperhatikan hak-hak anak, demikian agar ibu tiri tidak bisa semena-mena terhadap anak-anak tiri dan berusaha merebut hak-hak yang melekat atas diri anak-anak tiri tersebut. Gugatan ini juga bagian formulasi hukum agar kiranya dalam aspek hukum keluarga, maka ada hal yang sangat fundamental, yaitu hak-hak atas anak-anak hasil perkawinan," tutup Mohammad Sofyan.


Rep: Jarkoni

Red: Mega

TerPopuler

close