PPKM Berlanjut, Makan di Tempat Umum Tak Dibatasi Waktu -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

PPKM Berlanjut, Makan di Tempat Umum Tak Dibatasi Waktu

, 11/02/2021 07:49:00 PM

 

Ilustrasi Kafe (freepik.com).

Vnn.co.id, Tangerang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu ke depan. Perpanjangan ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menerbitkan dasar peraturan teknis PPKM di Jawa-Bali untuk periode 2-15 November. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa–Bali.

 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut dijelaskan bahwa intsruksi ini dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI atas aturan dalam pelaksanaan PPKM Level di Jawa-Bali selama dua minggu ke depan. Dalam Inmendagri tersebut juga tertulis bahwa seluruh daerah di DKI Jakarta telah resmi menerapkan PPKM Level 1 untuk periode 2-15 November.

 

Beberapa daerah lainnya pun akan menerapkan PPKM Level 1 untuk dua minggu ke depan, diantaranya ialah Banten (Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Tangerang), Jawa Barat (Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi), Jawa Tengah (Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak), dan Jawa Timur  (Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Pasuruan).

 

Dilansir dari Kompas.com (02/11), daerah–daerah yang menerapkan PPKM Level 1 tersebut dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut :


-          Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk dalam satu minggu.

-          Jumlah pasien rawat inap kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk.

-          Jumlah kasus kematian kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk.

-          Target cakupan vaksinasi memiliki persentase besar.

 

Beberapa pelonggaran aturan PPKM Level  pun dijelaskan dalam Imendagri Nomor 57 Tahun 2021 tersebut. Di antaranya ialah, dihilangkannya batasan waktu untuk kegiatan makan atau minum di tempat umum (rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lainnya) dan dapat tutup pukul 22.00 WIB bagi wilayah PPKM Level 1, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan bertambah menjadi 100% bagi wilayah PPKM Level 1, serta diperbolehkannya melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50% bagi wilayah PPKM Level 1,2 dan 3, dan beberapa pelonggaran lainnya.

 

Pelonggaran yang diberikan pemerintah dalam penerapan PPKM Level periode ini tentu saja merupakan kabar baik masyarakat, terutama untuk masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah PPKM Level 1. Namun, meskipun telah diberikan pelonggaran oleh pemerintah dalam PPKM periode ini, penerapan dan pengetatan protokol kesehatan harus tetap dilakukan demi mencegah wabah pandemi semakin meluas.

 

“Seneng, sih PPKM kali ini ada pelonggaran lagi, contohnya makan di restaurant ga ada batasan waktu dan tutupnya juga lebih malem lagi. Jadinya kalau makan d iluar gitu jadi lebih leluasa ga buru-buru ngejar waktu. Tapi tetep prokes harus diterapin terus jangan sampe lupa biar tetep aman,” ujar salah satu warga Kota Tangerang, Nada Riska dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (02/11).

 

Rep: Alfi Khaerotunnisa

Editor: Mega

TerPopuler

close