Ilustrasi Kafe (freepik.com). |
Vnn.co.id, Tangerang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu ke depan. Perpanjangan
ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah
menerbitkan dasar peraturan teknis PPKM di Jawa-Bali untuk periode 2-15
November. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri)
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa–Bali.
Dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut dijelaskan bahwa intsruksi ini dibuat
untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI atas aturan dalam pelaksanaan PPKM
Level di Jawa-Bali selama dua minggu ke depan. Dalam Inmendagri tersebut juga
tertulis bahwa seluruh daerah di DKI Jakarta telah resmi menerapkan PPKM Level
1 untuk periode 2-15 November.
Beberapa daerah
lainnya pun akan menerapkan PPKM Level 1 untuk dua minggu ke depan, diantaranya
ialah Banten (Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Tangerang), Jawa Barat (Bogor,
Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi), Jawa Tengah (Kota Tegal,
Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak), dan Jawa Timur (Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun,
Kota Blitar, Kota Pasuruan).
Dilansir dari Kompas.com (02/11), daerah–daerah yang
menerapkan PPKM Level 1 tersebut dianggap telah memenuhi syarat indikator dari
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Syarat-syarat tersebut ialah sebagai
berikut :
-
Angka kasus
positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk dalam satu minggu.
-
Jumlah pasien
rawat inap kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk.
-
Jumlah kasus
kematian kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk.
-
Target cakupan
vaksinasi memiliki persentase besar.
Beberapa pelonggaran aturan PPKM Level pun dijelaskan dalam Imendagri Nomor 57 Tahun
2021 tersebut. Di antaranya ialah, dihilangkannya batasan waktu untuk kegiatan
makan atau minum di tempat umum (rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki
lima, dan lainnya) dan dapat tutup pukul 22.00 WIB bagi wilayah PPKM Level 1,
kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan bertambah menjadi 100% bagi wilayah
PPKM Level 1, serta diperbolehkannya melakukan pembelajaran tatap muka terbatas
dengan kapasitas 50% bagi wilayah PPKM Level 1,2 dan 3, dan beberapa
pelonggaran lainnya.
Pelonggaran yang diberikan pemerintah dalam
penerapan PPKM Level periode ini tentu saja merupakan kabar baik masyarakat,
terutama untuk masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah PPKM Level 1. Namun,
meskipun telah diberikan pelonggaran oleh pemerintah dalam PPKM periode ini,
penerapan dan pengetatan protokol kesehatan harus tetap dilakukan demi mencegah
wabah pandemi semakin meluas.
“Seneng, sih PPKM kali ini ada pelonggaran lagi,
contohnya makan di restaurant ga ada batasan waktu dan tutupnya juga lebih malem
lagi. Jadinya kalau makan d iluar gitu jadi lebih leluasa ga buru-buru ngejar
waktu. Tapi tetep prokes harus diterapin terus jangan sampe lupa biar tetep
aman,” ujar salah satu warga Kota Tangerang, Nada Riska dalam keterangan
tertulisnya pada Selasa (02/11).
Rep: Alfi Khaerotunnisa
Editor: Mega