Hati-hati Tindakan Berikut Bisa Masuk Kategori Pelecehan Seksual, Loh! -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Hati-hati Tindakan Berikut Bisa Masuk Kategori Pelecehan Seksual, Loh!

, 11/16/2021 04:23:00 AM

yoursay.suara.com

VNN.co.id, Sosial - Baru-baru ini kasus pelecehan seksual marak terjadi ke publik setelah kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswa saat melakukan bimbingan di Universitas Riau, pada pengunjung Oktober lalu.



Di waktu yang hampir bersamaan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS atau Permendikbud 30) di Lingkungan Perguruan Tinggi.



Pelecehan seksual bukan semata tentang seks. Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba untuk meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa perilaku pelecehan yang ia lakukan sebenarnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata. Kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Namun, ada juga kasus pelecehan perempuan terhadap laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik sesama laki-laki maupun perempuan).



Selama ini, banyak yang menyangka bahwa pelecehan seksual hanya sebatas pemerkosaan atau pemaksaan dalam melakukan hubungan intim. Nyatanya, ada banyak jenis perlakukan lain yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual, dan dapat mengakibatkan trauma dan gangguan kesehatan bagi korban.



Komnas Perempuan menyebutkan, pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Di mana tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.



Berikut jenis-jenis pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, dikutip dari laman ners.unair.ac.id.


1. Pelecehan jenis kelamin

Berkomentar dengan nada menghina terhadap jenis kelamin tertentu bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual. Bukan hanya kepada perempuan, pelecehan seksual berupa hinaan terhadap jenis kelamin juga dapat menimpa laki-laki.


2. Perilaku cabul atau menggoda

Perilaku cabul juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, baik di tempat umum maupun di lingkungan kerja atau sekolah.


3. Pemaksaan seksual

Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual juga masuk dalam jenis pelecehan seksual. Apalagi jika pemaksaan ini juga disertai dengan ancaman dan membuat korban merasa takut dan tidak berdaya untuk menolak pemaksaan tersebut.


4. Menjanjikan imbalan

Pelecehan seksual juga dapat berupa ajakan untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan imbalan tertentu. Dalam beberapa kasus, ajakan melakukan hubungan seksual dengan imbalan tersebut dapat menyinggung sekaligus merendahkan martabat seseorang.


5. Sentuhan fisik yang disengaja

Menyentuh fisik seseorang secara sengaja dengan tujuan mengarah kepada tindakan seksual juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.


6. Perhatian khusus yang membuat tidak aman dan nyaman

Tindakan-tindakan perhatian khusus yang diberikan seseorang dan itu membuat tidak nyaman, dapat juga dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Misalnya, menatap atau melirik secara terus-menerus yang membuat tidak nyaman, atau memberikan komentar, rayuan yang tidak diinginkan dan membuat tidak nyaman hingga takut, itu juga merupakan bentuk dari pelecehan seksual.



Penulis : Qorina Lois Fadilla

Editor : Sukmasih (VNN.co.id)

TerPopuler

close