Indonesia Kebobolan Ekspor Bijih Nikel ke China, Padahal Sudah Dilarang -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Indonesia Kebobolan Ekspor Bijih Nikel ke China, Padahal Sudah Dilarang

, 10/13/2021 08:04:00 PM


Bijih Nikel: cdmione.com.


Vnn,co.id, Jakarta - Indonesia rugi hingga ratusan triliun akibat kebocoran ekspor bijih nikel dalam lima tahun terakhir, khususnya untuk ekspor ke negeri China. Hal ini ditaksir oleh Ekonom Senior Faisal Basri.

 

“Lima tahun terakhir kerugian negara ialah ratusan triliun,” ujar Faisal Selasa (12/10) pada Core Media Discussion: Wasapada Kerugian Negara dalam Investasi Pertambangan.


Padahal menurut Faisal, Indonesia telah melarang ekspor bijih nikel pada tahun 2020, dan Badan 

Pusat Statistik (BPS) tidak mencatat adanya ekspor bijih nikel mulai tahun 2020. Namun, berbeda dengan pemerintah China, China malah mencatat negaranya masih mengimpor bijih nikel dari Indonesia pada tahun 2020. Data tersebut tercatat pada General Customs Administrasion of China (GCAC).


“GCAC pada tahun 2020 masih mencatat ada 3,4 juta ton impor dari Indonesia dengan nilai jauh lebih tinggi dari tahun 2014, yakni 193,6 juta US Dolar atau setara Rp 2,8 triliun, lebih tinggi daripada tahun 2019,” jelas Faisal, Selasa (12/10). 


Faisal menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya bisa melacak potensi kebocoran ekspor bijih nikel ini. Misalnya, dengan menghitung total produksi Smelter nikel yang ada di Indonesia dan dibandingkan dengan kebutuhan dari produsen nikel. 


Kebocoran yang terjadi ini juga dinilai berdampak pada kehilangan akan pontensi penerimaan negara dari pajak ekspor. Meidy Kartin Lengkey, Sekertaris Jendral Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menjelaskan, dalam catatan APNI pada akhir tahun 2019 rentang bulan November hingga Desember sempat terjadi penghentian pengiriman. 


Pengusaha nikel terpakasa harus menunda pengiriman dikarenakan pemerintah mencurigai adanya ekspor yang terjadi, juga terjadi lonjakan pengiriman dari yang biasanya hanya 50-an vessel naik menjadi 150 vessel pada akhir tahun. 


Pemerintah mulai melarang adanya ekpor bijih nikel ini pada 2 januari 2020 dan hal ini telah tercantum dalam Peraturan Mentri ESDM Nomor 11 tahun 20219 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mentri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambahan Mineral dan Batubara. 


Rep: Nisrina Fithriyah

Red: Mega

TerPopuler

close