Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti, Ini Rinciannya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti, Ini Rinciannya

, 8/15/2021 01:45:00 PM

Ilustrasi Pelat Nomor Kendaraan (foto : auto2000.co.id)


Vnn.co.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Yang semula warna dasar hitam dan tulisan putih menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.

Perubahan pelat nomor kendaraan di Indonesia direncanakan pada tahun depan, dilakukan secara bertahap. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim, mengatakan bahwa perubahan dilakukan secara bertahap dan hanya beberapa kendaraan tertentu yang mengalami perubahan.

"Untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum (roda dua dan roda empat), ranmor yang bebas bea masuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan ranmor bermesin listrik," kata Kombes M Taslim, Sabtu (14/8/21).

Taslim juga mengungkapkan pergantian warna pelat nomor kendaraan mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.

"Pelaksanaannya nanti bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor). Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," ungkapnya.

Pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah. Hal tersebut tertuang dalam pasal 45, yaitu : 

1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar :
a. putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

4. Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Seperti yang diketahui, Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.



Red : Ramdhan

TerPopuler

close