Status Tersangka Kasus Viral Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Resmi Dicabut -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Status Tersangka Kasus Viral Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Resmi Dicabut

, 8/12/2021 08:23:00 PM

 

Ilustrasi suntik vaksin (@tirachardz/freepik.com).


Vnn.co.id, Jakarta - Setelah sempat viral di media sosial, kasus suntik vaksin Covid-19 kosong menemui titik terang hari Rabu (11/8/21) kemarin. Relawan vaksinator (EO) yang ditempatkan di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini telah terbebas dari statusnya tersebut.


Diketahui pada Selasa (10/8) malam, EO telah bertemu dengan korban (BLP) beserta keluarganya. Dari hasil pertemuan itu, mereka sepakat berdamai. Dengan begitu, pelapor dan keluarga korban sepakat untuk mencabut laporan terhadap EO.


“Jadi, semalam ada pertemuan antara korban bersama keluarganya dan terlapor (EO) kemudian penyelenggaranya, dan dalam pertemuan itu semuanya sudah sepakat berdamai dan tidak saling menuntut, sehingga kami dari pihak kepolisian berupaya memediasinya,” ungkap Kombes Guruh Arid Darmawan, Kapolres Metro Jakarta Utara, dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (11/8).


Guruh juga menyatakan bahwa sebelumnya EO telah meminta maaf atas tindakannya, begitu pula korban penyuntikan vaksin kosong tersebut juga telah memaafkan tindakan tersangka.


Dikutip dari CNNindonesia.com, Guruh juga menyatakan, "Pelakunya minta maaf kemudian dari pihak korban juga memaafkan ya sudah kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan ya, masalahnya sudah selesai berarti.”


Sebelumnya, EO adalah seorang tenaga perawat di Rumah Sakit Graha Kedoya. Sebagai seorang tenaga kesehatan, ia kemudian mendaftar sebagai relawan vaksinator yang ditempatkan di wilayah Pluit untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat setempat. Namun, akibat kelalaiannya, ia ditetapkan sebagai tersangka usai menyuntikkan suntikan kosong kepada BLP. Kejadian tersebut kemudian dianggap sebagai tindakan yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, seperti yang diatur dalam Pasal 14 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


Pada salah satu konferensi pers, dengan disertai tangisan, EO meminta maaf atas kelalaiannya itu. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan. Pada hari kejadian tersebut berlangsung, pasien yang disuntik vaksin mencapai 599 orang. Hal ini mengakibatkan kelelahan di pihak nakes.


Menyusul peristiwa tersebut, beredar kabar bahwa EO akan diberhentikan sebagai perawat di klinik tempatnya bekerja sebagai dampak dari kasus tersebut. Menyikapi desas-desus ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara angkat bicara.


Melalui ketuanya, Maryanto, organisasi profesi tersebut mememutuskan untuk tidak akan memberikan sanksi kode etik bagi EO dan juga akan menyediakan bantuan hukum kepadanya bila nantinya ia diberhentikan sebagai perawat di klinik tempatnya bekerja.


“Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19,” ungkap Maryanto dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).


Rep: Nur Ilman

Editor: Mega

TerPopuler

close