Pj Bupati Bekasi Diingatkan Harus Percaya Diri -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pj Bupati Bekasi Diingatkan Harus Percaya Diri

, 8/17/2021 08:56:00 PM
Aktivis muda Bekasi Nur Hasan Jaelani saat unjuk rasa/Ahim/vnn.co.id.


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, diingatkan agar tidak lupa dengan tugas dan wewenangnya serta harus percaya diri dalam memimpin Kabupaten Bekasi. Ada 5 poin tugas dan wewenang Dani Ramdan yang harus dilakukan.


Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.


Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, melakukan pengisian pejabat dan pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Keempat, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan Kelima, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, di mana tugas dan wewenangnya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.


Aktivis Muda Bekasi Jaelani Nurseha, kepada vnn.co.id menyampaikan pandangannya terkait tugas dan wewenang Pj Bupati Bekasi.


Menurutnya, ada dua gambaran penting dari kelima poin itu. Satu, penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Kedua,  reformasi birokrasi.


"Penanganan Covid-19, sudah terlihat kepercayaan diri dari Pj Bupati Bekasi dengan memberikan slogan BERANI (Bekasi Berantas Pandemi). Harapannya, Kabupaten Bekasi benar-benar bebas atau menang melawan Pandemi. Itu harapan kita semua. Semoga saja," katanya, Selasa (17/08/2021).


Kemudian, Reformasi Birokrasi. Ini tak kalah penting. Ia berharap Dani Ramdan percaya diri. Percaya dengan diri sendiri jangan sampai melakukan pengisian pejabat dan pegawai terjebak dalam praktik transaksional jual beli jabatan. Lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Sedikit mengulas, pengisian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Bekasi sebelumnya, pada Oktober 2020 lalu, banyak ditemukan penempatan pejabat yang tidak sesuai," ujarnya.


Bahkan kata Jae, sapaan akrabnya, ada yang diketahui menyalahi aturan. Ada lagi yang masih sangat jelas dalam ingatan kita, belum lama ini tepatnya bulan Mei 2021 lalu, pengisian pejabat dan pegawai sama dengan kasus bulan Oktober 2020.


"Kajian analisis kami banyak menemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Namun, kami percaya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, tidak akan terjebak dalam kesalahan-kesalahan itu. Semoga saja. MERDEKA," pungkas Jae.


Rep: Ahim

Editor: Mega


TerPopuler

close