![]() |
Monumen Islam Samudra Pasai: Facebook. |
Vnn.co.id, Aceh - Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan Liam, tersangka atas dugaan tindakan pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudra Pasai dengan total anggaran proyek sebesar Rp 49,1 milyar.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli," kata Diah Ayu Hartati, Kepala Kejari Aceh Utara, Rabu (11/8/21).
Dari hasil penyidikan, banyak ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, yaitu ada beberapa bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan. Namun, para tersangka berdalih bahwa beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan karena adanya perintah perubahan.
Diah Ayu Hartati juga menegaskan, agar monumen tersebut ditutup sementara karena dinilai bangunan tersebut tidak kokoh, khawatir membahayakan dan ambruk.
"Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara dengan perkiraan sementara mencapai Rp 20 milyar," tutur Diah Ayu Hartati.
Penulis: Handayani
Editor: Mega