![]() |
Samsat Keliling: BMP. |
Vnn.co.id, Tuban – Demi menghindari adanya kerumunan di masa
pandemi Covid-19, Samsat (sistem manunggal satu atap) Tuban telah memberi
kemudahan terhadap masyarakatnya dalam urusan membayar pajak maupun mengurus
STNK yang tak lagi harus datang ke Kantor Bersama (KB) Samsat. Namun dapat
dilakukan di luar kantor, yakni di beberapa tempat yang telah disiapkan,
termasuk pada program Samsat Keliling, Samsat Payment Point, dan pelayanan terbaru
di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tuban.
Sebagaimana dikatakan Kepait Ident (KRI) Satlantas Polres Tuban Ipda Tatag
Satriyo Winangsit, dalam hal ini masyarakat diimbau untuk menghindari kerumunan
dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
“Masyarakat tak perlu khawatir, jika hendak membayar pajak dan pengesahan
STNK tak harus ke Kantor Samsat,” kata Ipda Tatag, Ahad (6/6/21).
Untuk pelayanan Samsat Payment Point sejauh ini ditempatkan pada 3
kecamatan, di antaranya Jatirogo, Kerek, dan Rengel. Adapun jam buka pelayanan
setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.30 WIB. Sedangkan khusus
hari Jumat waktu pelayanan mulai pukul 08.00-14.30 WIB.
Adapun Samsat Keliling, mobil biasanya diparkir di pasar-pasar besar,
kantor kecamatan, dan Car Free Day (CFD).
Selain itu, KB Samsat juga menyediakan pelayanan pembayaram dan pengesahan
pajak di MPP Tuban dengan jam kerja pada umumnya. Dengan begitu banyak
alternatif, namun pembayaran masih dapat dilakukan melalui Walk Thru Samsat. Begitu
juga di Indomaret dan Alfamart, akan tetapi tidak dilengkapi dengan pengesahan
“Bayar pajak di Indomaret maupun Alfamart bisa, tapi tidak disertai dengan
pengesahan,” tuturnya.
Tak lupa, Ipda Tatag juga mengingatkan agar dalam melakukan pembayaran
pajak atau apapun itu, hendaknya masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan.
Apalagi pengurusan lain yang berada KB Samsat, sebaiknya selalu memakai masker,
menjaga jarak, rajin cuci tangan, dan menghindari kerumunan dengan menggertak tidak
akan memberikan pelayanan apabila tidak mematuhi prokes.
“Kalau semisal mau balik nama, ganti nopol, dan urusan lainnya, kalau tidak
menaati prokes atau tidak memakai masker, maka tidak kami layani,” tukas Ipda Tatag.
Red: Mega