Tolak Nikel, Empat Kecamatan Minta Pemda Cabut Izin Usaha Tambang Perusahaan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tolak Nikel, Empat Kecamatan Minta Pemda Cabut Izin Usaha Tambang Perusahaan

, 5/06/2021 09:09:00 PM

 


Vnn.co.id, Sulteng - Warga masyarakat adat di empat kecamatan, kabupaten Banggai menolak rencana masuknya aktivitas pertambangan nikel di wilayahnya.

Masyarakat tersebut merupakan masyarakat yang berada di kabupaten Banggai yang sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani dan nelayan. Serta masih memiliki adat budaya yang cukup kental dan masih di jalankan sampai hari ini. 

Bukan hanya adat budaya, di empat kecamatan  juga memiliki banyak situs budaya yang bisa dijadikan sebagai sejarah dan harus di pertahankan. 

Dengan kondisi ini, masyarakat menduga ada informasi yang ditutup-tutupi oleh pihak pemerintah dan pihak perusahaan sehingga tidak melibatkan stakeholder yang ada di kecamatan. Baik tokoh masyarakat, tokoh adat, dan beberapa kelompok pemerhati lingkungan.

Melihat pedoman tentang konsultasi AMDAL yang sesuai dengan peraturan menteri KLHK, kegiatan yang dilakukan oleh perusahan dan Pemerintah  patut diduga telah cacat prosedur. Tidak hanya itu, rencana penambangan nikel ini juga diduga akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat, khusunya dalam hal pencemaran lingkungan. Rencana penambangan nikel ini juga, diduga akan mengganggu adat budaya dan bahkan ritual. Ungkap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Adapun kecamatan yang menolak tambang nikel di wilayahnya yaitu kecamatan Masama, kecamatan Luwuk Timur, kecamatan Bualemo, dan kecamatan Bagimana.

Masyarakat adat di empat kecamatan meminta pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan pemerintah pusat MENCABUT IZIN USAHA PERTAMBANGAN   yang akan beroperasi di Kabuputen BANGGAI.

“Apabila dalam waktu dekat aspirasi kami tidak di tanggapi maka empat kecamatan akan bergabung turun ke jalan untuk mendesak pemerintah agar segera mencabut izin pertambangan  tersebut,” tutur lembaga sosial masyarakat kab banggai yang enggan di sebut namanya

Sementara itu aliansi lembaga sosial Masyarakat Banggai mengatakan, prosedur pemberian IUP sesuai UU Minerba, diawali dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), baru tahap terakhir pemberian IUP. Namun, proses itu tak berjalan. Aliansi LSM, enam IUP di Kabupaten Banggai yang sudah melalui PTUN tidak sesuai prosedur dikarenakan kerawanan praktik korupsi juga terjadi saat pengawasan informasi mengenai IUP dan perusahaan yang mendapatkan izin tak bisa diakses publik. 

Dampaknya, database perusahaan pemegang IUP tak akurat dan pengawasan IUP, termasuk oleh masyarakat sipil menjadi lemah.  pihaknya akan meminta Polda, Kajati dan KPK untuk mengusut enam IUP yang berada di Kabupaten Banggai.


Rep : Idham

Red : Anita 

TerPopuler

close