Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Yang Menyeret Kades Taman Rahayu Setu Kembali Digelar -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Yang Menyeret Kades Taman Rahayu Setu Kembali Digelar

, 5/05/2021 12:05:00 AM

PN Cikarang Kembali Menggelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Yang Menyeret Kades Taman Sari (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan surat tanah yang menyeret Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Abdul Wahid atau AW dan tiga pejabat Pemerintahan Desa lainnya.

Sidang ketiga tersebut menghadirkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan Camat Setu yakni, Surya Wijaya dan Iman Santoso, Kepala Desa Taman Sari, Jahi Hidayat dan Kepala KUA Kecamatan Setu, Zainal Arifin.

Dalam sidang itu disorot keberadaan buku letter c Desa Tamansari yang tidak berada di arsip Pemerintahan Desa Taman Sari.

Diketahui, Bahwa Desa Taman Rahayu merupakan pemekaran dari Desa Taman Sari sekitar tahun 1984.

Kepala Desa Taman Sari, Jahi Hidayat menerangkan sejak awal dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Taman Sari pada tahun 2012, buku Letter C tidak diserahkan oleh Mantan Kepala Desa Taman Sari, Almarhum Gedoy pada saat serah terima jabatan.

"Sejak saya menjabat sebagai Kepala Desa Taman Sari tidak diserahkan. Saya sudah tanyakan katanya hilang," terang Jahi dalam persidangan.

Namun faktanya, Letter C itu ada ditangan Almarhum Gedoy dan disita oleh Kepolisian saat Alm Gedoy masih hidup. Almarhum Gedoy meninggal dunia pada tahun 2018 lalu saat kasus ini sedang bergulir.

Kuasa Hukum Kepala Desa Taman Rahayu, Taufik Hidayat Nasution mengatakan sidang ini membuka fakta, yakni buku Letter C tidak berada di Pemerintah Desa Taman Sari.

"Ini sangat-sangat mengejutkan, buku jantung desa ditangan kekuasaan mantan kades. Letter c itu buku jantungnya Desa," ujar Taufik Hidayat Nasution, usai sidang di PN Cikarang, Selasa (4/5/2021).

Buku Letter C tersebut, disita oleh Kepolisian sebagai alat bukti ditangan Almarhum Gedoy.

"Ada hubungan apa Saudara Gunawan dan Almarhum Gedoy?", tanyanya dengan heran.

Seharusnya, kata dia, buku Letter C gugur sebagai alat bukti, karena bukan diambil dari Pemerintahan resmi.

Ia juga menegaskan bahwa opini pembebasan tanah seharga 16 milyar tidak benar. Opini tersebut mengarah kepada  penyebaran berita bohong.

"Tidak ada uang ganti rugi, yang ada tanah diganti dengan tanah. Sesuai dengan UU no 41 tahun 2004 dan peraturan pemerintah (PP)," tegasnya.

AW kata dia, berinisiatif mewakafkan tanah itu ke desa untuk kepentingan umum pemakaman. "Kalau kades itu dapat uang ganti rugi itu tidak benar, itu ditegaskan oleh Mantan Kepala KUA," sambungnya.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close