Ilustrasi PPKM mikro. |
Vnn.co.id, Jakarta – Ketua Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, mengatakan
bahwa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang
setelah lebaran, namun masih menerapkan empat kriteria pemerintah.
“Pemerintah tetap menggunakan kriteria, salah satu dari empat kriteria yang
diterapkan adalah pertama, kasus aktifnya kalau di atas nasional, kemudian
kedua terkait tingkat kesembuhan di bawah nasional, ketiga confirmed
fatallity rate di bawah nasional, keempat tingkat bad occupancy
rate-nya di atas 70 persen,” tutur Airlangga Hartarto kala jumpa pers sebagaimana
disiarkan YouTube BNPB, Sabtu (15/5/21).
Mengingat ada
empat procinsi yang tidak menerapkan PPKM, yakni Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku
Utara, dan Maluku, Airlangga menerangkan, empat daerah yang tidak masuk dalam
penerapan PPKM mikro tersebut merupakan daerah yang prosentase kasus serta
penanganan Covid-19 baik secara nasional.
“Bahwa kita
melihat empat daerah tersebut seluruhnya lebih baik daripada nasional dan
tingkat bad occupancy rate-nya bahkan di bawah 15 persen. Jadi di berbagai
daerah tersebut tidak diberlakukan PPKM mikronya,” tutur Airlangga.
Meski begitu, ia
tetap meminta kepada masing-masing kepada daerahnya untuk selalu mempertahankan
penanganan Covid-19 di daerahnya agar tetap stabil. Sedangkan di 30 daerah
lainnya, terus ditekan dan ditetapkan kebijakan-kebijakan.
“Sedangkan 30
daerah ini, kita terus tekan dan kita lanjutkan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan
yang sama, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa
tidak ada intervensi penanganan Covid-19 pada satu daerah, lalu menegaskan
perlunya kerja sama antarelemen bangsa dan semua lapisan masyarakat dalam
menekan laju penularan dan terjadinya risiko Covid-19. Ia juga mengimbau agar
masyarakat mendukung upaya pemerintah dengan mendisiplinkan penerapan prokes.
Wiku lalu
mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang PPKM mikro di 30 provinsi mulai
18-31 Mei, di antaranya:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
- Jateng, Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta
- DIY Yogyakarta Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo
- Jatim, Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya
- Bali, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar
- Sumatera Utara
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Selatan
- NTB
- NTT
- Aceh
- Riau
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Utara
- Papua
- Sumatera Barat
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kepulauan Riau
- Bengkulu
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Papua Barat